Pabrik obat terlarang di Bali diselenggarakan oleh warga negara asing: BNN

Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa laboratorium rahasia di Pulau Bali yang ditemukan memproduksi dimetiltriptamin (DMT), sebuah obat halusinogenik, dikelola oleh beberapa warga negara asing.

Selama razia yang dilakukan pada 18 Juli 2024, petugas BNN menangkap tiga warga negara Filipina, kata Deputi Penegakan Hukum BNN, Insp Gen I Wayan Sugiri. Sementara itu, diluncurkan pengejaran terhadap seorang warga negara Yordania, yang diidentifikasi sebagai AMI, tambahnya.

Warga negara Filipina diidentifikasi dengan inisial mereka sebagai DAS, seorang pria berusia 28 tahun, PMS (ibu DAS), dan DOS (saudara perempuan DAS), katanya, menambahkan bahwa DAS telah ditetapkan sebagai tersangka sementara dua lainnya tetap menjadi saksi.

Laboratorium rahasia itu ditemukan di dalam tenda terpal yang dipasang oleh para tersangka di halaman depan vila sewaan di desa Keliki Kawan, kecamatan Payangan, kabupaten Gianyar, provinsi Bali, kata Sugiri.

Petugas BNN menemukan zat kimia dan peralatan laboratorium, termasuk gelas takar, gelas beaker, dan pengaduk magnetik, serta plastik berisi cairan jernih yang mengandung zat DMT, tambahnya.

DAS telah didakwa berdasarkan Pasal 114 (2), 113 (2), dan 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup, katanya.

Seperti yang dilaporkan sebelumnya, para penguasa narkoba masih melihat Indonesia sebagai pasar potensial karena jumlah penduduknya yang besar, dan jutaan pengguna narkoba. Nilai perdagangan narkoba di negara itu diperkirakan telah mencapai sekitar Rp66 triliun.

Akibatnya, Indonesia telah melihat kecanduan narkoba menjadi masalah yang mengancam jiwa bagi jutaan orangnya.

Pada Hari PBB tahun 2021, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menarik perhatian kolektif masyarakat Indonesia terhadap ancaman serius yang ditimbulkan oleh kejahatan narkoba terhadap negara.

MEMBACA  Watsons-Marlow mengungkapkan Qdos™ H-FLO dan WMArchitectTM

Dia mengutip hasil survei yang dilakukan oleh BNN dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yang memperkirakan jumlah pengguna narkoba di Indonesia sebanyak 3,4 juta.

Merujuk pada survei tersebut, Amin mencatat bahwa sekitar 180 dari setiap 10 ribu penduduk Indonesia, berusia antara 15 dan 64 tahun, telah jatuh ke dalam kecanduan narkoba.

Dia memperingatkan bahwa negara tidak hanya melihat jumlah pengguna narkoba yang besar di kelompok usia produktif tetapi juga dihadapkan pada operasi perdagangan narkoba massal.

“Perniagaan narkoba telah mencapai desa-desa dan melibatkan perempuan dan anak-anak, yang menjadi kurir narkoba serta pengguna,” katanya.

Berita terkait: Polisi menyita 157kg met dalam penyergapan narkoba massal

Berita terkait: Polisi Papua menyita 394 paket ganja

Hak cipta © ANTARA 2024