Ormas Keagamaan Dapat Mengelola Pertambangan, Bahlil Memastikan PBNU Menangani Cadangan yang Besar

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang perubahan atas PP 96/2021 mengenai kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. Dalam aturan tersebut, organisasi masyarakat keagamaan diberikan kesempatan untuk mengelola tambang batu bara.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadilia menyatakan akan memberikan izin usaha pertambangan (IUP) pengelolaan batu bara kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengoptimalkan peran organisasi keagamaan dalam pengelolaan tambang. Proses penerbitan izin konsesi tersebut sudah memasuki tahap penyelesaian dan akan segera diteken.

Bahlil mengungkapkan bahwa pemberian izin kepada PBNU dilakukan atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri dan telah disetujui oleh Presiden Jokowi. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran organisasi keagamaan, seperti NU, dalam pengelolaan tambang sebagai kontribusi bagi pembangunan negara.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menegaskan bahwa pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis. Pemberian hak kepada ormas untuk mengelola pertambangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar yang menyebutkan hak asasi manusia untuk menjadi produktif.

Pemberian izin kepada ormas untuk mengelola tambang merupakan langkah yang diambil untuk memperluas keterlibatan berbagai pihak dalam sektor pertambangan. Diharapkan bahwa langkah ini akan memberikan manfaat bagi pembangunan negara dan meningkatkan peran ormas dalam pengelolaan sumber daya alam.

MEMBACA  Rahasia kesuksesan bersama Paul Hudson, CEO Sanofi, pemimpin yang memanfaatkan kecerdasan buatan untuk menemukan obat mujizat farmasi selanjutnya