Only 40% dari wisatawan telah membayar pajak wisata Bali: Uno

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan bahwa hanya 40 persen wisatawan yang telah membayar pajak bagi turis asing di Bali sebesar Rp150 ribu (sekitar US$9.50) hingga saat ini. “Mulai dari 14 Februari 2024, ada pajak sebesar Rp150 ribu per orang bagi turis asing. Hingga saat ini, hanya 40 persen yang telah melakukan pembayaran pajak bagi turis asing sejak regulasi ini diberlakukan,” ujarnya dalam konferensi pers mingguan di sini pada hari Senin.

Untuk meningkatkan pengumpulan pajak, kementerian akan meningkatkan penyebaran informasi tentang regulasi tersebut melalui kementerian, lembaga, maskapai, dan pemangku kepentingan di sektor pariwisata. Uno mengatakan bahwa penyebaran informasi akan dilakukan di pasar pariwisata utama Indonesia, yaitu Australia, Singapura, India, dan Malaysia.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, menyatakan bahwa kantornya telah fokus pada wisatawan yang tiba di gerbang internasional di Bali. Sementara itu, rute-rute penghubung yang digunakan sebagai gerbang masuk bagi turis asing belum tercover.

Untuk meningkatkan pengumpulan pajak, kantor telah mengusulkan penempatan stan di rute kedatangan domestik, baik Jakarta maupun destinasi lainnya. Pajak akan digunakan untuk pengelolaan sampah di Bali serta perlindungan budaya dan alam.

Wisatawan dapat membayar pajak melalui sistem Love Bali melalui situs web lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali, antara lain, sebelum kedatangan atau sebelum memasuki gerbang masuk turis asing di Bali. Tujuh kategori wisatawan terbebas dari membayar pajak, termasuk turis asing yang memiliki visa diplomatik dan resmi, anggota kru kendaraan transportasi, dan pemegang kartu izin tinggal sementara atau tetap. Mereka juga termasuk pemegang visa reunifikasi keluarga, visa pelajar, visa Golden, dan visa lainnya, seperti visa bisnis.

MEMBACA  Kementerian mempersiapkan pusat media untuk liputan Pekan Olahraga Nasional