Oknum pegawai honorer berusia 51 tahun dengan inisial EK telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak didiknya. Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Iptu Vitra Ramadani mengatakan korban adalah seorang anak laki-laki yang sedang dilatih sepak bola oleh tersangka. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah keluarga korban melaporkannya ke polisi.
Perbuatan cabul yang dilakukan oleh EK terhadap korban telah terjadi beberapa kali antara bulan Mei dan November 2024, baik di rumah maupun di lapangan. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban sangat tidak masuk akal.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan dua alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.