OJK Terbitkan Dua Regulasi Baru Terkait Perbankan Syariah

Jumat, 31 Oktober 2025 – 10:04 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan dua Peraturan OJK (POJK) baru buat dijadikan pedoman bagi industri perbankan syariah supaya lebih disiplin dalam mengelola likuiditas keuangannya. Baik untuk jangka pendek, pendanaan jangka panjang, dan juga untuk memperkuat ketahanan struktur modalnya.

Baca Juga :


Alasan KPK Periksa Anggota DPR Rajiv di Cirebon Gegara Ini

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menekankan bahwa kedua aturan itu adalah POJK Nomor 20 Tahun 2025 yang ngatur kewajiban pemenuhan rasio LCR dan NSFR untuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS), serta POJK Nomor 21 Tahun 2025 tentang kewajiban pemenuhan leverage ratio untuk BUS.

“Kedua POJK ini merupakan langkah penting untuk memperkuat struktur modal, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar lebih tangguh, efisien, dan sesuai dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB),” ujar Ismail dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.

Baca Juga :


Bos OJK Usul Perpanjangan Program Hapus Buku Hapus Tagih Kredit Perbankan

Dia menerangkan, POJK Nomor 20 Tahun 2025 mewajibkan BUS dan UUS untuk selalu menjaga rasio kecukupan likuiditas (liquidity coverage ratio/LCR) dan rasio pendanaan stabil bersih (net stable funding ratio/NSFR) minimal 100 persen dengan penerapan yang dilakukan bertahap.

Aturan ini dibuat buat memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang cukup serta pendanaan jangka panjang yang stabil, sehingga BUS dan UUS punya kemampuan lebih baik dalam mengatasi risiko likuiditas yang mungkin muncul akibat perubahan ekonomi dan gejolak pasar keuangan.

Baca Juga :


Bos OJK: Transformasi Keuangan Digital Harus Bermanfaat Nyata Bagi Masyarakat

MEMBACA  Alat Baru di Gmail untuk Melacak Pembelian Online Anda

OJK mewajibkan BUS dan UUS buat melakukan penghitungan kecukupan likuiditas dan memantau pendanaan stabil bersih secara berkala, baik secara individu ataupun konsolidasi, guna memastikan risiko likuiditas dikelola dengan terukur dan transparan. Pelaporan dan publikasi rasio-rasio tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2026 sampai 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan penyesuaian sistem pelaporan keuangan syariah.

Dengan diterapkannya POJK ini, BUS dan UUS diharapkan bisa mengelola likuiditas dan pendanaan dengan lebih disiplin, mengoptimalkan komposisi aset dan kewajiban, serta memperkuat kemampuan dalam menghadapi berbagai skenario tanpa mengganggu fungsi intermediasi mereka.

Sementara itu, POJK Nomor 21 Tahun 2025 mewajibkan BUS untuk menjaga leverage ratio setiap saat dengan ambang batas minimal 3 persen. Kewajiban pelaporan pertama kali berlaku untuk posisi akhir triwulan pertama tahun 2026 dan kewajiban publikasi dimulai dari September 2026.

Halaman Selanjutnya

POJK itu bertujuan untuk memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS, dengan mensyaratkan indikator tambahan berupa leverage ratio sesuai standar internasional yang terkini.