"OJK Secara Resmi Mencabut Izin Usaha PT Sarana Sulteng Ventura"

Jumat, 20 Juni 2025 – 03:02 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Sarana Sulteng Ventura (PT SSTV) di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Keputusan ini diambil karena PT SSTV tidak memenuhi ketentuan tentang ekuitas minimal.

Baca Juga:
KPK Panggil Deputi Gubernur Bank Indonesia dan Pejabat OJK terkait Korupsi Dana CSR

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi mengatakan pencabutan izin ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-22/D.06/2025 tanggal 16 Juni 2025.

"Pencabutan ini dilakukan karena PT SSTV gagal memenuhi ketentuan ekuitas minimal sampai batas waktu sanksi pembekuan usaha berakhir," kata Ismail dalam pernyataannya, Kamis, 19 Juni 2025.

Baca Juga:
Pentingnya Kolaborasi dengan Media Massa Perkuat Literasi Keuangan Masyarakat

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (Foto ilustrasi)

Ismail menjelaskan, sebelum pencabutan izin, PT SSTV telah dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan usaha akibat pelanggaran ketentuan ekuitas minimal.

Baca Juga:
OJK Bidik Pekerja Informal Ikut Dana Pensiun

OJK memberikan waktu cukup bagi PT SSTV untuk memenuhi ketentuan ekuitas, sesuai rencana yang disepakati. Tapi, sampai batas waktu, tidak ada penyelesaian. Oleh karena itu, sesuai aturan OJK, PT SSTV dikenakan sanksi pencabutan izin.

"Tindakan ini dilakukan demi penegakan aturan yang konsisten dan tegas, untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat," tegasnya.

Setelah izin dicabut, PT SSTV dilarang beroperasi dan wajib menyelesaikan hak serta kewajibannya. Termasuk menyelesaikan utang-piutang, mengadakan RUPS dalam 30 hari kerja, dan membentuk Tim Likuidasi.

OJK juga meminta PT SSTV menunjuk tim penanggung jawab untuk melayani debitur dan masyarakat sampai likuidasi selesai. Laporan harus disampaikan ke OJK maksimal 5 hari kerja setelah pemberitahuan pencabutan izin.

MEMBACA  Polisi Bali Dituntut dalam Kasus Perdagangan Manusia

Halaman Selanjutnya
"Tindakan pengawasan OJK, termasuk pencabutan izin PT SSTV, dilakukan demi penegakan aturan secara tegas guna menciptakan industri modal ventura yang sehat," tegasnya.