Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memerintahkan bank-bank untuk memblokir lebih dari 30.000 rekening bank yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian online.
"Sejak September 2023 hingga Desember 2025, OJK memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 30.000 akun yang terindikasi terkait judi online," kata Kepala Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam pernyataan tertulis yang dikeluarkan di Jakarta, Senin.
Rae menyebutkan, selain merespons permintaan pemblokiran, bank secara aktif melakukan web crawling untuk mengidentifikasi akun yang digunakan untuk transaksi di platform judi online.
Temuan-temuan ini dikoordinasikan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk ditindaklanjuti, ujarnya.
Rae menambahkan, OJK terus mendorong bank untuk memperkuat sistem deteksi dini guna menekan transaksi judi online.
Upaya tersebut termasuk meningkatkan sistem pemantauan transaksi dan memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait, seiring saluran pembayaran yang digunakan dalam judi online semakin bervariasi.
"Pelaku judi online tidak lagi mengandalkan rekening bank saja, tetapi juga menggunakan instrumen pembayaran lain, termasuk e-wallet, untuk melakukan transaksi," jelasnya.
Menanggapi hal ini, OJK telah menginstruksikan bank untuk meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk melakukan patroli siber pada rekening nasabah dan menyempurnakan parameter peringatan agar dapat mendeteksi pola transaksi judi online lebih awal.
Di samping memperkuat sistem internal, OJK mendorong pertukaran data dan informasi tentang metode judi online yang berkembang melalui platform yang dikelola oleh regulator dan lembaga keuangan.
Pemerintah juga terus memperkuat koordinasi antar-lembaga untuk meningkatkan efektivitas pemantauan transaksi judi online.
Indonesia sedang meningkatkan upaya untuk memberantas praktik perjudian online guna melindungi masyarakat, kata OJK.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan penurunan transaksi judi online pada tahun 2025.
Hingga kuartal ketiga 2025, perputaran dana judi online mencapai Rp155 triliun, atau sekitar US$9,24 miliar, turun 57 persen dibandingkan tahun 2024.
Berita terkait: Penurunan transaksi judi mencerminkan langkah efektif: menteri
Berita terkait: Pemerintah bersikap tegas pada penyedia layanan yang mendukung transaksi judi
Penerjemah: Bayu Saputra, Raka Adji
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2026