Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membentuk dewan emas untuk menciptakan ekosistem bulion yang ideal. Keberadaan dewan emas diharapkan dapat meningkatkan cakupan usaha bank emas di Indonesia.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, menyatakan bahwa kegiatan usaha bulion diharapkan dapat mengubah pandangan masyarakat terhadap emas, dari sekadar disimpan menjadi lebih produktif.
Ahmad Nasrullah mengatakan bahwa kegiatan usaha bulion merupakan salah satu cara untuk mengoptimalkan potensi emas dalam negeri. Skema bank emas ini juga mendukung hilirisasi ekonomi, dimana melibatkan berbagai pihak mulai dari penambang, manufaktur, hingga pengguna emas.
Skema usaha bulion yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 memungkinkan pemilik emas untuk mendapatkan keuntungan lebih dari sekadar menyimpan emas di brankas. Bank emas dapat melakukan berbagai kegiatan seperti simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan, dan kegiatan lainnya.
Implementasi POJK dalam kegiatan usaha bulion saat ini masih terbatas pada tabungan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penyimpanan emas. Lembaga jasa keuangan yang terlibat wajib menggunakan standar emas dari Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar pasar bulion internasional yang berbasis di London, Inggris.
OJK bertugas sebagai regulator yang mengatur penyelenggaraan kegiatan bulion oleh lembaga jasa keuangan. Ahmad Nasrullah menyatakan bahwa ekosistem bulion domestik masih perlu membangun beberapa stakeholder, termasuk dewan emas yang terdiri dari regulator-regulator terkait seperti OJK, Kementerian Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan perusahaan BUMN terkait.
Dewan emas akan menetapkan kebijakan strategis usaha bulion ke depan. OJK sedang menyusun roadmap kegiatan usaha bulion untuk jangka panjang menuju Indonesia Emas, dengan harapan dapat diluncurkan pertengahan tahun 2025.
Selain dewan emas, ekosistem bulion juga memerlukan bursa bulion, bullion clearinghouse, Asosiasi Pasar Bulion Indonesia, dan hallmarking centre untuk menetapkan standar emas bulion dalam perdagangan pasar. Semua ekosistem ini diharapkan dapat terbentuk dengan dukungan pemerintah sehingga kegiatan bulion dapat berjalan sesuai dengan harapan dan potensinya dapat terwujud.