Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun regulasi untuk meningkatkan akses kredit atau pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), kata seorang pejabat. Regulasi tersebut sedang disusun untuk mendorong pertumbuhan kredit atau pembiayaan dalam beberapa tahun mendatang.
“Draf regulasi ini akan berlaku untuk bank dan lembaga non-bank dan diharapkan dapat mempermudah akses pembiayaan bagi UMKM, memungkinkan mereka meningkatkan kapasitas bisnis mereka,” kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif OJK untuk Pengawasan Perbankan, pada hari Minggu.
Dia mencatat bahwa draf regulasi akan mempermudah akses bagi UMKM pada semua tahap pembiayaan dari bank dan lembaga non-bank.
Regulasi tersebut akan memastikan akses yang lebih mudah ke pembiayaan UMKM dengan menerapkan kebijakan khusus, menyiapkan skema pembiayaan yang disesuaikan berdasarkan karakteristik bisnis UMKM, dan menyederhanakan proses pembiayaan.
Selain itu, bank dan lembaga non-bank dapat bekerja sama untuk memudahkan akses pembiayaan bagi UMKM.
Berdasarkan studi oleh Ernst and Young (EY), kebutuhan pembiayaan untuk UMKM pada tahun 2026 akan mencapai Rp4.300 triliun. Namun, hanya Rp1.900 triliun yang saat ini tersedia.
UMKM memainkan peran kunci dalam mendorong ekonomi Indonesia. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, UMKM berkontribusi 61 persen terhadap PDB (Rp9.580 triliun) dan 97 persen terhadap penyerapan tenaga kerja pada tahun 2023.
OJK melaporkan pertumbuhan positif dalam kinerja intermediasi perbankan, didukung oleh profil risiko yang dikelola dengan baik.
Pada November 2024, kredit tumbuh sebesar 10,79 persen year-over-year menjadi Rp7.717 triliun.
Berita terkait: OJK Indonesia menutup 3.240 entitas keuangan ilegal pada tahun 2024
Berita terkait: OJK mendorong layanan keuangan untuk mendukung pembiayaan UMKM
Translator: Martha Herlinawati, Raka Adji
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2025