Selasa, 29 April 2024 – 22:58 WIB
Medan – Hanisah alias Nisa (39), yang dikenal sebagai ‘ratu narkoba’ dari Kabupaten Bireuen, Aceh, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada hari Senin, 29 April 2024.
Selain Nisa, JPU juga menuntut hukuman mati terhadap 5 terdakwa lainnya, yaitu Hamzah alias Andah Bin Zakaria (31) warga Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara; Al Riza alias Riza Amir Aziz (29) warga Desa Blang Mee, Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Aceh. Selanjutnya, Mustafa alias Pak Muis (55) warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan; Nasrullah alias Nasrul Bin Yunus (33) warga Dusun Bungong, Kabupaten Bireuen; dan Maimun alias Bang Mun (54) warga Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh.
“Dalam amar tuntutan JPU, keenam terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dituduh melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dengan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan jumlah yang sangat besar, yakni 52,5 kg sabu dan 323.822 butir ekstasi,” ucap JPU Kejari Medan, Rizkie Andriani Harahap di Pengadilan Negeri Medan.
Setelah mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin oleh Abdul Hadi Nasution menunda persidangan hingga pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan dari para terdakwa dan penasihat hukum mereka.
Dakwaan JPU menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada 22 Oktober 2022, ketika terdakwa Hanisah bersama dengan Maimun alias Bang Mun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli narkotika jenis sabu dan ekstasi. Selanjutnya, terjadi transaksi dan pengiriman narkoba.
“Terdakwa Hanisah alias Nisa bersama kelima terdakwa lainnya diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 8 Agustus 2023 lalu. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda,” ungkap JPU Rizkie Andriani Harahap.
Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari hasil penangkapan dilakukan petugas BNN RI, yang dilakukan terhadap sebuah ruko di depan pasar Sunggal, Kota Medan.
“Dari penangkapan itu, BNN berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52.520 gram dan 323.822 butir ekstasi,” tutur JPU saat membacakan dakwaannya. Selain narkotika, BNN juga berhasil mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan diduga akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan menyelundupkan sabu serta pil ekstasi tersebut.