Narkoba Senilai Miliaran untuk Koper AKBP Didik, Diduga Setoran dari Bandar

Ringkasan Berita:

Bareskrim Polri sudah tetapkan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba.
Barang bukti di koper putih berisi sabu, ekstasi, alprazolam, Happy Five, dan ketamin; katanya disuplai bandar berinisial E lewat AKP Malaungi.
Didik ditangkap Propam setelah dinonaktifkan; kasus ini mulai dari pengembangan perkara narkoba di Bima.
Dijerat dengan pasal narkotika dan psikotropika; Polri masih dalami jaringan dan tegaskan proses hukum berjalan transparan.

 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Eko Hadi Santoso, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Jumat (13/2/2026).

Kasus ini terungkap Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kelurahan Sukabakti, Banten.

Tim Paminal Mabes Polri sudah lebih dulu mengamankan Didik untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Mabes Polri mengungkap asal-usul beberapa narkoba yang ditemukan di dalam koper milik mantan Kapolres Bima Kota itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan barang haram itu didapat dari bandar berinisial E melalui anak buah Didik, yaitu mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota Tersangka Kasus Narkoba

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang bukti yang ada pada AKBP DPK didapat dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Johnny dalam konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026).
 
Johnny menambahkann, bandar berinisial E itu sudah cukup lama mensuplai narkoba kepada Didik.

 “Dari hasil pemeriksaan, diduga sejak bulan Agustus tahun lalu,” ujarnya.

MEMBACA  Presiden Dina Boluarte Kecam Putusan Pengadilan untuk Menangguhkan Hukum Amnesti Peru Note: The text is visually enhanced with bold formatting for emphasis.

Meski begitu, Polri masih mendalami kasus ini agar jaringan peredaran narkoba bisa terungkap sepenuhnya.

“Namun, itu jadi bahan untuk didalami dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan jaringan, oleh kawan-kawan dari Direktorat 4 Bareskrim dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ungkapnya.

**Kronologi Kasus**

Kasus ini bermula saat AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat peredaran narkoba.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebelumnya sudah dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka kasus sabu pada Senin (9/2/2026).

 Dalam pemeriksaannya, Malaungi menyebut atasannya, AKBP Didik, menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.

Tinggalkan komentar