Nadiem Makarim Ditahan di Rutan Salemba Terkait Kasus Dugaan Korupsi Laptop

loading…

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) telah ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Arif Julianto

JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (NAM) akan di tahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan setelah dia ditetapkan jadi tersangka untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan di lakukan penahanan di rutan selama 20 hari mulai hari ini, tanggal 4 September 2025 di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).

Dia menjelaskan, Nadiem diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menambahkan, sebelumnya penyidik sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Setelah memeriksa banyak saksi dan alat bukti, penyidik sekarang menetapkan 1 tersangka tambahan.

“Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam dan memanggil kurang lebih 120 saksi dan 4 ahli. Dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ada, serta hasil ekspose (kasus), telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujarnya.

(rca)

MEMBACA  Kenaikan Piutang Pembiayaan Adira Finance di Semester I/2024, Beginilah Angkanya