Nadiem Makarim Dikabarkan Terima Rp809 Miliar, Sidang Kasus Chromebook Harus Diawasi Ketat Publik

Jumat, 19 Desember 2025 – 01:00 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya dugaan kuat tentang keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Baca Juga:
1 Orang Jadi Tersangka Buntut Kasus Klaim Fiktif BPJS, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp809 miliar ke Nadiem Makarim dalam kasus Chromebook ini. Aliran dana tersebut diduga sebagai bagian dari tindak pidana.

Seorang pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia, Prof. Hanafi Amrani, mengatakan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim memang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Baca Juga:
KPK Buka Peluang Periksa Atalia Praratya di Kasus Korupsi Bank BJB

“Saya membaca beberapa pemberitaan di media online dan media sosial. Ada yang menyebut kasus ini sebagai politisasi, tapi ada pula yang menyebut ini murni proses hukum,” kata Prof. Hanafi dalam keterangannya, Kamis, 18 Desember 2025.

Meski begitu, kasus ini sudah memasuki tahap persidangan. Di sidang, jaksa secara resmi telah membacakan dakwaan beserta penjelasan kejadian dan alat bukti yang mereka miliki.

Baca Juga:
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809 Miliar di Kasus Chromebook, Kuasa Hukum: Kekayaannya Justru Turun 51 Persen

Prof. Hanafi menegaskan, sebaiknya publik mempercayakan penilaian kasus ini pada proses hukum yang sedang berjalan. “Untuk saat ini kita tidak bisa berkomentar apakah ini politisasi atau penegakan hukum murni. Kita baru bisa menilainya nanti saat persidangan berlangsung,” ungkapnya.

Di persidangan nanti, menurut Prof. Hanafi, akan terlihat jelas dakwaan jaksa, alat bukti yang diajukan, keterangan saksi, serta bukti-bukti dokumen. Dari semua pembuktian itu, publik bisa menilai apakah dakwaan jaksa terbukti atau tidak. “Jadi publik sebaiknya bersikap netral dulu. Kita belum bisa menyimpulkan sebelum melihat fakta-fakta di persidangan,” kata Prof. Hanafi.

MEMBACA  Trump meminta Mahkamah Agung untuk menunda putusan kekebalan dalam kasus pemilihan

Sejauh ini, jaksa menyatakan sudah memiliki barang bukti yang menunjukkan dugaan tindak pidana korupsi oleh Nadiem. Bukti-bukti itu termasuk penerimaan dana ratusan miliar rupiah dan kebijakan internal yang diduga mengarah pada pejabat yang tidak mendukung proyek Chromebook.

Prof. Hanafi menilai, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang didakwakan dan luasnya dampak kebijakan pengadaan tersebut, pengawasan publik terhadap jalannya persidangan menjadi sangat penting. Menurutnya, keterlibatan publik, DPR, dan pemerintah dibutuhkan untuk memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan transparan.

Halaman Selanjutnya

Terkait wacana penggunaan hak prerogatif presiden seperti pemberian amnesti, Prof. Hanafi menyebut Presiden Prabowo juga akan menunggu dan melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan sebelum mengambil keputusan. Jadi, proses pembuktian di pengadilan menjadi faktor yang sangat menentukan.

Tinggalkan komentar