Nadiem Berhalangan Hadir, Persidangan Ditunda karena Ketidakhadiran Pengacara

Kamis, 23 April 2026 – 10:48 WIB

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyesalkan ketidakhadiran pengacara Nadiem Makarim dalam sidang kasus korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 22 April 2026.

JPU Roy Riady dalam pernyataannya menegaskan bahwa ketidakhadiran tersebut merupakan pelanggaran terhadap prinsip kepatuhan dalam proses pengadilan. Menurutnya, sikap itu menunjukkan ketidakprofesionalan.

“Segala bentuk keberatan atau permintaan penundaan seharusnya disampaikan dengan patut di depan sidang, bukan dengan tidak hadir secara sepihak. Profesionalitas penegak hukum diuji dari pemahaman mereka terhadap hukum acara,” ujarnya.

Menanggapi kemungkinan unsur protes dari tim pengacara, Roy menekankan bahwa ruang sidang bukan tempat untuk berorasi seperti demonstrasi. Perbedaan pandangan antara jaksa dan pengacara memang hal yang biasa dalam dinamika hukum.

Namun, perbedaan itu harus disampaikan dengan bijak di dalam sidang agar bisa dicatat secara resmi oleh negara.

Mengenai alasan Nadiem tidak hadir karena sakit, Roy menjelaskan bahwa JPU sebenarnya telah membawa Nadiem ke pengadilan. Namun, pihak JPU mendapat info dari rumah tahanan bahwa terdakwa sedang sakit.

Ia mengatakan, meski surat keterangan dokter belum diterima secara resmi, atas dasar kemanusiaan, JPU tetap meminta majelis hakim untuk menunda sidang.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menunda sidang kasus korupsi Chromebook karena Nadiem sakit dan tim advokatnya tidak hadir.

Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan sidang ditunda hingga Senin, 27 April, untuk pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan.

Dalam sidang berikutnya, hakim berharap Nadiem cepat pulih agar bisa hadir. Begitu juga dengan tim advokatnya, diharapkan bersikap profesional dan menghadiri sidang. (Ant)

MEMBACA  Pembahasan Senator Terhadap Kinerja Kapolda Papua Barat: Sorotan Masalah Tambang Ilegal dan Miras

Tinggalkan komentar