Jakarta (ANTARA) – Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim membantah tuduhan menerima Rp809,59 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook, Senin (13/1). Dia menyatakan dibesarkan dalam keluarga yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi.
Dalam nota keberatannya di pengadilan, Makarim mengatakan prinsipnya dibentuk orang tua sejak dini melalui diskusi tentang integritas dan masa depan bangsa.
“Sejak kecil, orang tua saya menyuruh saya duduk di meja makan untuk mendengarkan cerita para aktivis antikorupsi yang memperbincangkan arah negara kita,” ujarnya di depan sidang.
Dia mengungkapkan orang tuanya menanamkan integritas dan rasa cinta tanah air yang mendalam. Meski didukung kuliah di luar negeri, dia selalu memilih pulang ke Indonesia.
“Walau banyak keuntungan membangun karier di luar, Indonesia selalu memanggil saya kembali,” katanya. Dia merasa terdorong untuk membantu mengatasi tantangan negara.
Makarim teringat pesan orang tuanya bahwa sukses tanpa dedikasi adalah sia-sia. Keyakinan inilah yang kemudian mendorongnya menerima jabatan sebagai menteri pendidikan.
Orang-orang dekatnya sempat menyarankan untuk tidak mengambil peran itu, mengingat bakal ada resistensi terhadap reformasi dan kurangnya dukungan politik.
Banyak yang bingung dengan keputusannya masuk pemerintahan, yang menurutnya memberi imbal finansial dan reputasi lebih rendah dibanding karier bisnisnya di puncak.
“Saya terima tanggung jawab ini karena satu alasan: negara memanggil, generasi masa depan memanggil,” tegasnya. Mengabaikan panggilan itu berarti berpaling dari krisis pendidikan.
Menanggapi tuduhan penerimaan Rp809,59 miliar, Makarim menjelaskan dana tersebut merupakan bagian transaksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang terdokumentasi. Perusahaan itu didirikannya.
“Tidak satu sen pun uang itu masuk ke rekening pribadi saya,” jelasnya.
Dia mengatakan dana tersebut dikembalikan ke perusahaan untuk menyelesaikan kewajiban di PT Gojek Indonesia.
Makarim berargumen bahwa jaksa tidak mampu menjelaskan bagaimana transaksi itu menguntungkannya secara pribadi, malah menghubungkan dengan hal-hal tidak berkaitan.
“Dua hal yang tidak terkait dihubungkan hanya karena transaksinya terjadi pada tahun 2021,” ujarnya.
Kejaksaan Agung menduga Makarim terlibat dalam pengadaan Chromebook untuk kepentingan bisnis pribadi.
Kasus ini berpusat pada pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management oleh kementerian pada periode 2019-2022.
Jaksa memperkirakan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Angka itu termasuk Rp1,56 triliun dari program pendidikan digital kementerian dan tambahan USD44,05 juta dari pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu.
Makarim didakwa bersama Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang masih buron.
Jaksa menduga Makarim menerima Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Terjemahan: Agatha Olivia Victoria, Mecca Yumna
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2026