Nadiem Bantah Klaim Korupsi Rp809 Miliar dalam Kasus Chromebook

Jakarta (ANTARA) – Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim pada Senin menampik tuduhan bahwa ia menerima Rp809,59 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Ia menyatakan dibesarkan di keluarga yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai antikorupsi.

Dalam pembacaan nota keberatan di pengadilan, Makarim mengatakan orang tuanya telah membentuk prinsipnya sejak dini melalui diskusi tentang integritas dan masa depan bangsa.

"Sejak kecil, orang tua saya meminta saya duduk di meja makan untuk mendengarkan cerita aktivis antikorupsi mendiskusikan arah negara kita," ujarnya di pengadilan.

Ia menyebut orang tuanya menanamkan rasa integritas dan patriotisme yang mendalam. Meski didukung untuk kuliah di luar negeri, ia selalu memilih pulang ke Indonesia.

"Walaupun banyak keuntungan membangun karier di luar negeri, Indonesia selalu memanggil saya kembali," katanya, seraya menambahkan ia merasa terdorong untuk membantu mengatasi tantangan negara.

Makarim teringat pesan orang tuanya bahwa kesuksesan tanpa dedikasi adalah sia-sia, keyakinan yang kemudian mendorongnya menerima jabatan menteri pendidikan.

Orang-orang dekatnya disebut telah menyarankan untuk tidak mengambil peran itu, mengingatkan pada resistensi terhadap reformasi dan kurangnya dukungan politik.

Banyak yang bingung dengan keputusannya masuk pemerintahan, yang ia akui menawarkan imbalan finansial dan reputasi lebih sedikit dibanding karier bisnisnya di puncak.

"Saya menerima tanggung jawab itu karena satu alasan: negara memanggil, generasi masa depan memanggil," ucapnya. Mengabaikan panggilan itu berarti berpaling dari krisis pendidikan.

Menanggapi tuduhan penerimaan Rp809,59 miliar, Makarim menyatakan dana tersebut merupakan bagian transaksi korporasi PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) yang terdokumentasi.

"Tidak satu sen pun uang itu masuk ke rekening pribadi saya," tegasnya.

Dana itu dikembalikan ke perusahaan untuk menyelesaikan utang di PT Gojek Indonesia.

MEMBACA  Trump menyerang Harris tentang imigrasi dalam rapat pertamanya sejak Biden mundur Menurut Reuters

Makarim berargumen jaksa gagal menjelaskan bagaimana transaksi itu menguntungkannya secara pribadi, malah menghubungkan hal-hal yang tidak berkaitan.

"Dua hal yang tidak berkaitan dihubungkan hanya karena transaksinya terjadi pada tahun 2021," katanya.

Kejaksaan Agung menuduh Makarim terlibat dalam pengadaan Chromebook untuk kepentingan bisnis pribadi.

Kasus ini berpusat pada pengadaan laptop Chromebook dan sistem Chrome Device Management Kementerian antara 2019 dan 2022.

Jaksa memperkirakan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, termasuk Rp1,56 triliun dari program pendidikan digital dan tambahan US$44,05 juta dari pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu.

Makarim didakwa bersama Ibrahim Arief, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang masih buron.

Jaksa menduga Makarim menerima Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Translator: Agatha Olivia Victoria, Mecca Yumna
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026