MUI Imbau Agar Produk Amerika Tanpa Label Halal Dihindari

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta — Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat Islam agar lebih berhati-hati dalam memilih produk impor, terutama dari Amerika Serikat.

Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, secara terbuka mengajak masyarakat untuk tidak membeli produk dari Amerika yang masuk ke Indonesia tanpa ada label halal.

Ajakan ini disampaikan Cholil lewat video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, @cholilnafis, dan dikutip pada Minggu (22/2).

Dalam pernyataanya, ia menyoroti adanya kesepakatan tarif resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang memberi pelonggaran aturan sertifikasi halal untuk beberapa produk dari negara tersebut.

“Jadi nanti kalau barang-barang Amerika masuk ke Indonesia tanpa label halal, tidak usah dibeli. Belilah yang ada label halalnya,” ujar Cholil dalam video itu.

Menurutnya, pelonggaran aturan sertifikasi halal ini bisa menimbulkan kekhawatiran di kalangan konsumen Muslim.

Ia berpendapat, tanpa label halal, tidak ada pihak yang secara resmi bertanggung jawab atas status kehalalan suatu produk.

“Sayangnya, barang-barang Amerika ke sini boleh tidak punya sertifikasi halal. Makanya kalau tidak ada sertifikasinya, jangan dibeli. Jangan beli makanan yang tidak ada sertifikasi halalnya. Kenapa? Khawatir tidak halal. Kalau ada label halalnya, berarti ada yang bertanggung jawab,” katanya.

Cholil menegaskan, label halal bukan cuma simbol, tapi juga bentuk jaminan dan akuntabilitas.

Di Indonesia, sertifikasi halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Lembaga ini yang bertanggung jawab menerbitkan dan mengawasi sertifikat halal untuk produk yang beredar di dalam negeri.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa pelonggaran ini tidak berlaku untuk semua jenis produk.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa makanan dan minuman dari AS tetap wajib punya sertifikasi halal.

MEMBACA  Cara Menonton 'Bluey' Tanpa Layanan Streaming

“Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara, makanan dan minuman yang mengandung bahan non-halal harus diberi keterangan non-halal. Ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” ujar Haryo.

Ia menambahkan, untuk produk selain makanan dan minuman, seperti kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain, tetap harus memenuhi standar mutu dan keamanan, termasuk prinsip good manufacturing practice serta transparansi informasi kandungan.

Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memastikan konsumen mendapatkan informasi yang jelas sebelum menggunakan suatu produk.

Tinggalkan komentar