MPR Desak Perlindungan Lebih Kuat bagi Penyandang Disabilitas

Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat menyerukan komitmen yang lebih kuat untuk melindungi dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Hal ini disampaikan menyusul temuan tentang dugaan pengurungan hampir 20.000 orang dengan disabilitas mental di beberapa lembaga perawatan sosial, yang diungkapkan oleh Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Indonesia.

“Pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat harus dilakukan dengan komitmen penuh, karena diamanatkan oleh undang-undang dan Konstitusi,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Senin.

Menurut dia, dugaan kasus kekerasan ini harus segera ditangani dengan langkah konkret oleh pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengelola lembaga sosial.

Moerdijat menekankan bahwa melindungi penyandang disabilitas bukan hanya tanggung jawab moral tetapi amanat konstitusional. Ia menyatakan bahwa tindak kekerasan terhadap mereka merupakan pelanggaran nilai kemanusiaan dan tidak boleh dibiarkan berlanjut.

Untuk itu, ia mendorong para pemangku kepentingan untuk membangun sistem perlindungan yang efektif guna mencegah kekerasan dan memastikan hak-hak penyandang disabilitas terpenuhi, termasuk hak untuk didampingi, direhabilitasi, dan hidup layak.

Selain pengawasan lembaga sosial, Wakil Ketua MPR itu juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem yang aman dan inklusif.

Ia berharap sinergi lintas sektor dapat diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa, sembari memastikan standar pelayanan di lembaga perawatan sosial sesuai dengan prinsip hak asasi manusia.

Ia menilai bahwa perlindungan penyandang disabilitas harus menjadi bagian dari agenda pembangunan sumber daya manusia yang inklusif dan berkeadilan.

“Negara harus konsisten dalam komitmennya untuk melindungi dan memenuhi hak semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, dengan dukungan semua pihak,” tegas Moerdijat.

MEMBACA  Inisiatif Baru KUHAP Disahkan DPR, Membangun Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat bagi Masyarakat

Berita terkait: Kementerian kaji program makan terpadu untuk lansia dan penyandang disabilitas

Berita terkait: RI dorong kebijakan inklusif untuk tingkatkan kesehatan jiwa penyandang disabilitas

Berita terkait: MPR serukan pemahaman hak disabilitas yang lebih baik dalam layanan publik

Penerjemah: Devi Nindy, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar