Modus Top Up Dana, Uang Rp 3 Juta Raib dan Pelaku Berakhir di Tangan Polisi

Selasa, 30 Desember 2025 – 11:43 WIB

Gowa, VIVA – Jajaran Polsek Barombong, Gowa, Sulawesi Selatan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus top up dana. Kejadiannya berlangsung di sebuah warung di Jalan Poros Takalar Boka, Desa Tinggimae, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, pada hari Jumat tanggal 12 Desember 2025.

Baca Juga :


Polsek Muara Batang Gadis Dibakar Massa, Penyebabnya karena Pengedar Narkoba

Kanit Reskrim Polsek Barombong, Ipda Stevie Abriyanto menjelaskan kronologinya. Aksi pencurian dengan kekerasan ini dimulai saat pelaku yang bernama Abdul Rahman alias Ammak berpura-pura sebagai pembeli. Dia bilang mau top up dana ke korban, seorang perempuan bernama Widia yang lagi jaga kios Aurel Cell.

Waktu melihat penjaga kios lagi pegang handphone, tiba-tiba pelaku mencoba untuk merampas handphone itu tapi tidak berhasil. Karena takut, korban Widia langsung minggir dan memanggil temannya yang ada di dalam kamar untuk minta bantuan.

Baca Juga :


Komplotan Emak-emak Pencuri di Minimarket Dibekuk Aparat, Satu Pelaku Sembunyi di Plafon

“Tapi malah pelaku loncat naik ke meja dan membuka laci kasir yang isinya uang. Dia ambil uang kurang lebih Rp 3 juta lalu kabur tanpa ada yang kejar,” kata Stevie ke wartawan, Selasa 30 Desember 2025.

Korbannya kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pelaku yang diketahui ada di Jalan Poros Galesong Utara, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar langsung ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Barombong. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Barombong Ipda Stevie Abriyanto.

Baca Juga :


4 Pria Curi Pipa AC di Jakbar, Kerugian Perusahaan Capai Rp59 Juta

Motif pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan ini karena faktor ekonomi. Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa ini adalah kali pertamanya dia melakukan kejahatan.

MEMBACA  Bank Mandiri Masuk Peringkat Majalah TIME Berkat Komitmen dalam Menerapkan Prinsip ESG

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.

Makin Nekat! Aksi Komplotan Maling Motor Pakai Senpi saat Siang Hari dan Ramai di Kembangan

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi pencurian sepeda motor oleh komplotan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, Senin 22 Desember 2025.

VIVA.co.id

26 Desember 2025

Tinggalkan komentar