Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh enam wartawan gadungan di Mapolresta Sleman pada Sabtu (15/2). Keenam pelaku, yaitu DT (37), DTK (23), FMS (27), SH (27), YDK (24) dan HB (55), ditangkap setelah memeras seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta hingga belasan juta rupiah.
Kapolresta Sleman Kombes Edy Setianto Erning Wibowo menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 11 Februari 2025. Korban, setelah menjemput anaknya di sekolah, tiba-tiba didatangi oleh para pelaku yang mengaku sebagai wartawan. Para pelaku mengenakan tanda pengenal seolah-olah mereka adalah wartawan sesungguhnya.
Para pelaku mengancam korban akan menyebarluaskan kabar perselingkuhan korban dengan seorang lelaki yang bukan suaminya ke media. Mereka meminta uang sebesar Rp 300 juta agar berita tersebut tidak disebarluaskan. Korban akhirnya menyetujui permintaan pelaku dan menawarkan uang sebesar Rp 80.000.000. Korban telah memberikan uang muka sebesar Rp 15 juta melalui transfer ke rekening pelaku.
Kasus pemerasan ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. Enam wartawan gadungan tersebut akhirnya ditangkap oleh jajaran Polresta Sleman karena telah melakukan tindakan mengancam dan memeras warga.