MKMA Tidak Dapat Membatalkan Keputusan Presiden

loading…

Polemik pengangkatan Adies Kadir menjadi Hakim MK terus berkepanjangan. Sejumlah pihak mendesak MKMK membatalkan pengangkatan tersebut. Pakar hukum Henry Indraguna menilai desakan itu tidak berdasar secara konstitusional. Foto: Ist

JAKARTA – Polemik pengangkatan Adies Kadir menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipersoalkan 21 pakar hukum terus berlanjut. Sejumlah pihak mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk membatalkan pengangkatan itu.

Pakar hukum Henry Indraguna berpendapat bahwa desakan tersebut tidak punya dasar secara konstitusional. Sebab, MKMK tidak memiliki wewenang untuk membatalkan sebuah pengangkatan.

Baca juga: Adies Kadir Dilantik Jadi Hakim MK, Ketua Suhartoyo: Harus Independen

MKMK bukanlah lembaga yudisial dan tidak punya kewenangan membatalkan Keputusan Presiden (Keppres). Kewenangan MKMK hanya untuk menilai etika perilaku hakim, bukan keabsahan administrasi pengangkatannya. Oleh karena itu, tuntutan untuk membatalkan pengangkatan Hakim Konstitusi Adies Kadir lewat MKMK adalah keliru dalam hal kompetensi hukum (error in authority).

Guru Besar Unissula Semarang ini menegaskan bahwa pengangkatan Adies Kadir sudah sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. “Secara hukum tata negara, pengangkatan Hakim MK Prof Adies Kadir adalah sah dan konstitusional,” kata Henry, pada Minggu (8/2/2026).

Dia menjelaskan bahwa Pasal 24C ayat (3) UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa sembilan hakim konstitusi diajukan masing-masing oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Artinya, DPR memiliki kewenangan konstitusional langsung untuk mengajukan calon hakim MK.

Henry mengingatkan bahwa kewenangan DPR dalam mengajukan calon Hakim MK merupakan mandat konstitusional langsung, bukan bersifat delegatif. “Kewenangan DPR ini adalah amanat konstitusi, bukan kewenangan yang didelegasikan. Tidak ada aturan yang membatasi siapa yang boleh dipilih DPR, termasuk larangan untuk mengganti calon selama belum diangkat oleh Presiden,” jelasnya.

MEMBACA  Tersangka Madeleine McCann menghadapi hukuman penjara 15 tahun dalam sidang yang tidak terkait

Tinggalkan komentar