MK Minta Roy Suryo Cs Lampirkan Bukti Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

loading…

Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa menggugat beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE ke MK. Gugatan ini adalah hasil dari penelitian yang mereka lakukan tentang ijazah Jokowi. Foto: Danandaya

JAKARTA – Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr Tifa) untuk menyertakan bukti penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Permintaan ini disampaikan Saldi dalam sidang perkara nomor 50/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan.

Dalam sidang perdana yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan, Saldi memberikan beberapa catatan terhadap gugatan tersebut. Dia melihat ada kekurangan, terutama terkait kedudukan hukum (legal standing) para pemohon.

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi Diseret ke MK, Refly: Kriminalisasi Penelitian Langgar Konstitusi

"Pertama, untuk kewenangan dan kedudukan hukum ini perlu perbaikan yang cukup serius karena belum dijelaskan siapa pemohon ini. Ketiganya harus dijelaskan, Pak Roy Suryo itu siapa, Ibu Tifa siapa, dan sebagainya," kata Saldi pada Selasa (10/2/2026).

Dalam gugatanya, Saldi menyoroti bahwa keterangan tentang kerugian konstitusional yang dialami pemohon akibat pasal-pasal yang diuji masih belum jelas. Selain itu, juga tidak dilampirkan bukti jika pemohon sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Salah satu alasan pemohon menguji beberapa pasal ke MK adalah karena mereka merasa dikriminalisasi oleh penggunaan pasal-pasal yang menyebabkan mereka ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu, Saldi meminta agar permohonan diperbaiki dengan menyertakan bukti penetapan tersangka terhadap para pemohon.

MEMBACA  Istri SYL Dipanggil KPK untuk Kasus TPPU

Tinggalkan komentar