Kamis, 14 Agustus 2025 – 21:02 WIB
Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang meminta negara untuk menjamin pembiayaan di semua jenjang pendidikan, termasuk hingga perguruan tinggi.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
Ilustrasi Pendidikan. (Sumber: Istimewa)
Permohonan ini diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) bersama empat pemohon lain, yaitu seorang ibu bernama Sri Rahmawati, mahasiswa bernama Sentia Dewi dan Danang Putra Nuryana, serta pelajar bernama Naufal Aksa Al Anra.
Mereka menguji konstitusionalitas Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas, yang menyatakan: “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.”
Para pemohon mempersoalkan frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun”, karena dianggap membatasi jaminan pembiayaan hanya untuk pendidikan dasar. Mereka khawatir hal ini menghambat warga negara untuk melanjutkan pendidikan hingga ke jenjang yang lebih tinggi.
Namun, Mahkamah berpendapat bahwa UUD 1945 memang memberikan prioritas berbeda untuk pendidikan dasar dibanding jenjang lainnya. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, kewajiban negara membiayai pendidikan dasar sudah diatur jelas dalam Pasal 31 UUD 1945, sehingga tidak bisa diartikan secara luas.
“Oleh karena itu, menurut Mahkamah, tidak tepat jika menafsirkan bahwa pemerintah harus menjamin dana untuk semua jenjang pendidikan dalam Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas,” kata Arief.
MK menilai permohonan ini justru bisa mengaburkan kewajiban utama negara dalam pendidikan dasar. Sebelumnya, dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, MK juga menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk pendidikan dasar yang gratis.
Dengan pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan tidak ada masalah konstitusional dalam Pasal 11 Ayat (2) UU Sisdiknas, sehingga gugatan LMID dan empat pemohon lainnya ditolak. (Ant)
Halaman Selanjutnya