Senin, 29 September 2025 – 19:22 WIB
Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan untuk menguji materi yang meminta agar syarat untuk calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), sampai calon kepala daerah (cakada) diubah. Permohonan itu ingin syarat pendidikan minimal menjadi sarjana (S-1).
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.
Permohonan ini diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional, Hanter Oriko Siregar. Dia menguji beberapa pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada yang mengatur tentang syarat pendidikan.
Putusan Sebelumnya Jadi Dasar
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa persoalan syarat pendidikan minimal untuk capres dan cawapres ini sebenarnya sudah pernah diputus MK sebelumnya, dalam perkara yang juga dimohonkan oleh Hanter.
MK tetap berpendapat bahwa syarat pendidikan untuk capres dan cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka yang menjadi wewenang pembentuk undang-undang. MK tidak menemukan alasan kuat untuk mengubah pendiriannya, sehingga pertimbangan dari putusan sebelumnya tetap dipakai.
“Dengan demikian, syarat pendidikan paling rendah tamat SMA atau yang sederajat bagi calon presiden dan calon wakil presiden masih berlaku,” ucap Ridwan.
Pertimbangan yang sama juga digunakan MK untuk menolak permohonan terkait syarat pendidikan untuk caleg dan cakada. Menurut MK, meski subjeknya beda, norma yang diuji sama-sama mengatur syarat pencalonan dan merupakan wewenang pembuat UU.
MK juga menilai bahwa aturan yang sekarang tidak menutup kesempatan bagi warga negara yang berpendidikan lebih tinggi untuk maju dalam pencalonan. Justru, mengubah syarat menjadi minimal S-1 dinilai akan mempersempit peluang dan membatasi hak lebih banyak warga negara.