MK Kabulkan Gugatan UU Tapera, Penataan Ulang Wajib Tuntas dalam Dua Tahun

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan nomor 96/PUU-XXII/2024 yang berhubungan dengan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Gugatan ini diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," di ruang sidang pada Senin (29/9/2025).

Dalam amar putusannya, MK juga menegaskan bahwa UU Tapera ini berrtentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sehingga harus ditata ulang maksimal dalam waktu 2 tahun.

MEMBACA  Bontang Kukuhkan Diri: Destinasi Investasi dan Pusat Ekonomi Kreatif