Misteri Terungkap! Alasan Kejagung Tarik Diri dari Pembelaan Gibran Soal Ijazah

Jakarta, VIVA – Polemik gugatan perdata soal ijasah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali mencuri perhatian publik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya membeberkan alasan mengapa Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak lagi mendampingi Gibran dalam sidang tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pendampingan JPN awalnya diberikan karena gugatan ditujukan kepada institusi negara, yakni Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).

“Karena ditujukan ke institusi negara maka ada permohonan pendampingan hukum ke JPN. Atas kuasa khusus, JPN bisa hadir di persidangan,” kata Anang seperti dikutip Antara.

Namun, dalam persidangan, pemohon menegaskan bahwa gugatan tersebut bersifat pribadi dan diarahkan langsung ke Gibran sebagai individu, bukan sebagai pejabat negara. Hal ini membuat posisi hukum JPN tidak lagi relevan.

“Majelis hakim berpendapat bahwa karena ini gugatan pribadi, dianggap Kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara (JPN), tidak mempunyai legal standing,” ujar Anang.

Dengan putusan itu, JPN resmi tak lagi menjadi penasihat hukum bagi Gibran.

Diketahui, Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat perdata oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal. Gugatan teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Subhan menyoal dugaan pelanggaran terkait ijazah SMA Gibran yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

MEMBACA  Mac Mini M4: Nilai Terbaik dari Apple, Diskon $54 untuk Hari Buruh