Senin, 20 April 2026 – 20:40 WIB
Jakarta, VIVA – Pemerintah baru aja terbitin peraturan baru soal label gizi untuk makanan dan minuman siap saji, terutama yang minuman manis. Tujuannya biar masyarakat bisa lebih paham tentang jumlah gula, garam, dan lemak (GGL) di produk yang sering mereka beli.
Aturan ini ada di dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026. KMK ini ngatur tentang cara cantumin label gizi dan peringatan kesehatan di kemasan makanan siap saji. Aturan udah dikeluarin sejak Selasa, 14 April 2026.
Labelnya wajib dipasang terutama oleh usaha-usaha besar, seperti tempat yang jual minuman boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, dan minuman cepat saji lainnya. Scroll terus buat baca info lengkapnya…
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga ngasih penjelasan lewat Instagram pribadinya. Katanya, label Nutri-Level ini dibuat buat kasih tau seberapa banyak gula dalam minuman yang lagi populer.
“#BGS resmi keluarin label Nutri Level sebagai pengingat berapa jumlah gula yang ada di dalam setiap minuman cepat saji,” tulis Budi di caption-nya, seperti yang dikutip Senin, 20 Maret 2026.
“Sekarang, saya resmi keluarin label Nutri-Level untuk menjelaskan berapa gula yang ada di dalam setiap minuman,” lanjutnya.
Budi kasih contoh minuman matcha frappe yang menurutnya gulanya tinggi banget. “Contohnya seperti Matcha frappe yang saya pegang ini, gulanya 50 gram dalam 1 gelas. Itu kan sama aja dengan batas konsumsi gula per hari buat orang dewasa. Habis minum satu ini, udah ga boleh konsumsi gula dari makanan atau minuman lain seharian.”
Menurut Kemenkes, ini adalah salah satu cara buat cegah penyakit-penyakit berbahaya yang muncul karena kebanyakan gula, garam, dan lemak. Contohnya obesitas, darah tinggi, penyakit jantung, stroke, sampai diabetes tipe 2.
Kemenkes juga bilang kalau empat penyakit dengan biaya pengobatan tertinggi di BPJS Kesehatan itu berhubungan sama kebanyakan konsumsi GGL. Salah satunya penyakit ginjal, yang biayanya naik lebih dari 400 persen jadi Rp13,38 triliun di tahun 2025. Padahal di 2019 cuma Rp2,32 triliun.
Label Nutri-Level ini dibagi jadi empat kategori: Level A, B, C, dan D. Level A (warna hijau tua) berarti kandungan GGL-nya paling rendah. Terus Level B (hijau muda), Level C (kuning), dan Level D (merah) yang artinya kandungan GGL-nya paling tinggi.
Halaman Selanjutnya
Semakin tinggi level-nya mendekati D, artinya kandungan gula, garam, dan lemaknya juga makin besar. Pemasangan label ini dilakukan berdasarkan laporan dari pihak usaha sendiri, yang nantinya akan dicek oleh lab pemerintah atau lab lain yang terakreditasi.