Selasa, 27 Januari 2026 – 17:27 WIB
Mataram, VIVA – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap alasan pelaku berinisial BP membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial YRA, lalu membakar dan membuang jasadnya di pinggir jalan daerah Batu Leong, Kabupaten Lombok Barat.
Baca Juga :
Geger! Janda di Ponorogo Ditemukan Tewas, Diduga Dibunuh
“Jadi, pelaku merasa sakit hati karena minta uang ke ibunya, tapi tidak dikasih. Akibatnya, dia sakit hati dan melakukan pembunuhan,” jelas Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, pada Selasa.
Ditemani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Pol. Arisandi dan lainnya, Kholid menerangkan bahwa uang yang diminta pelaku kepada almarhumah sebanyak Rp 39 juta.
Baca Juga :
5 Hal yang Harus Diperhatikan saat Memilih Susu untuk Anak, Ini Nutrisi yang Wajib Ada
“Uang Rp 39 juta itu diminta untuk bayar utang,” ucapnya.
Ilustrasi pembunuhan.(U-Report)
Photo : VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Baca Juga :
Terungkap Luka Penyebab Brigadir Nurhadi Tewas
Dari hasil pemeriksaan, penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Kasus ini menggunakan Pasal 458 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 459 KUHP.
Kholid menjelaskan, Pasal 458 ayat (1) KUHP mengatur tentang perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman penjara maksimal 16 tahun. “Untuk ayat 2, jika korbannya ibu, ayah, suami, istri, atau anak kandung, hukumannya bisa ditambah sepertiga dari ancaman di ayat 1,” ujar Kholid.
Selanjutnya, Pasal 459 KUHP berkaitan dengan pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya bisa pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” katanya.
Motif ini terungkap setelah Tim Puma Polda NTB menangkap pelaku BP di rumahnya di Monjok Timur, Kota Mataram, pada Senin malam (26/1). “Penangkapan ini dilakukan dalam waktu kurang dari dua kali 24 jam,” ujarnya. (Ant)
Kasus Wanita Hangus Terbakar dalam Tumpukan Sampah Terungkap, Ternyata Dibunuh Anak Kandungnya
Jenazah YRA sebelumnya ditemukan warga dalam kondisi hangus terbakar dalam tumpukan sampah pada Minggu 25 Januari 2026.
VIVA.co.id
27 Januari 2026