Minta Kapolri Memecat Kapolda Kalbar karena Gagal Memberikan Perlindungan

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Pontianak, Mikhael Tae, mengajukan permintaan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pipit Rismanto. Menurutnya, Pipit tidak mampu memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama terkait kasus kematian Agustino yang ditembak oleh oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023.

Mikhael Tae menilai penanganan kasus Agustino masih jauh dari prinsip keadilan dan transparansi. Keluarga korban dan kuasa hukumnya juga melaporkan adanya kejanggalan dalam proses hukum terhadap pelaku.

“Pihak keluarga sudah melakukan berbagai upaya hukum, termasuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan mengirim surat kepada Presiden serta Kompolnas, namun hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai keadilan yang mereka perjuangkan,” kata Mikhael kepada wartawan.

Mikhael menegaskan bahwa kasus kematian warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga hak asasi manusia.

“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan aparat yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga sipil,” ujar Mikhael.

PMKRI juga mempertanyakan sanksi yang diberikan kepada Briptu AR, yang hanya dihukum dengan demosi selama tiga tahun dan penempatan khusus selama 30 hari.

PMKRI mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Irjen Pipit Rismanto.

MEMBACA  Pendapatan Nvidia melonjak lebih dari dua kali lipat karena permintaan untuk chip AI tetap kuat