MGS Telah Merencanakan Pembunuhan Imam Musala di Jakbar Selama 2 Tahun

Pria berinisial MGS (24) alias Gilang, pelaku penikaman imam musala berinisial MS (72) di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah ditangkap.

Penikaman pada Kamis (16/5) lalu itu membuat MS tewas.

MGS ditangkap di rumahnya di Kampung Muara Bahari RT 09 RW15 Nomor 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pelaku disangkakan pasal berlapis.

“Terhadap pelaku kami kenakan pasal berlapis. Yang pertama pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara,” kata Syahduddi dalam jumpa pers, Jumat.

Kemudian, kata Syahduddi, pasal 340 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

“Yang ketiga adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana tujuh tahun penjara,” kata Syahduddi.

Dia mengatakan pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban AS sejak dua tahun lalu.

Polisi mengungkap motif MGS, pelaku pembunuhan imam musala di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakbar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Kumpulkan - Agenda Forum Air Dunia ke-10