Meta Patuhi Peraturan Baru, Google Terima Peringatan Resmi

loading…

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan Meta berkomitmen mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Sedangkan Google mendapatkan surat teguran. Foto/Andri Bagus Syaeful

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa perusahaan teknologi Meta berjanji akan patuh pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas). Sementara itu, perusahaan Google telah menerima surat teguran.

Seperti yang diketahui, Meta adalah perusahaan induk dari Instagram, Facebook, dan Threads. Adapun surat teguran untuk Google dikarenakan platform YouTube yang mereka miliki belum juga memenuhi aturan yang berlaku.

Baca juga: PP TUNAS Berlaku! 5 Cara Ampuh Atasi Kecanduan Gadget pada Anak

Meutya Hafid mengatakan pemerintah terus melakukan pengawasan rutin dan mencatat platform-platform yang menunjukkan niat baik untuk taat hukum di Indonesia. Namun, pihaknya juga tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap platform yang mengabaikan kewajiban atau melanggar hukum di Indonesia.

MEMBACA  Sidang Bonatua Lawan KPU, Majelis Hakim KIP Tuntaskan Pemeriksaan Hasil Uji Konsekuensi

Tinggalkan komentar