Meskipun Mendapat Kritik, KPU Mengklaim Sirekap sebagai Alat Kontrol

Loading…

Menanggapi banyaknya kritikan terhadap sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) yang tidak sinkron dengan penghitungan suara manual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan respons. KPU berpendapat bahwa Sirekap masih dapat menjadi alat kontrol untuk mencegah terjadinya kecurangan pemilu atau electoral fraud. Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Idham Holik sebagai tanggapan terhadap kritik yang disampaikan terkait Sirekap yang tidak sesuai dengan data hasil pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Idham menyatakan, “Sirekap menjadi alat kontrol untuk memastikan bahwa proses pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur dan tidak terjadinya electoral fraud,” pada Rabu (21/2/2024).

Selain itu, menurut Idham, Sirekap juga merupakan implementasi dari prinsip penyelenggaraan pemilu yang tercantum dalam Pasal 3 UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam konteks ini, ada dua prinsip yang harus dipatuhi, yaitu transparansi dan akuntabilitas.

“Melalui Sirekap, masyarakat dapat mengakses informasi tentang perolehan suara di TPS. Dengan Sirekap, KPPS dapat memberikan pertanggungjawaban kepada publik mengenai hasil pemungutan suara di TPS,” ungkapnya.

(rca)

MEMBACA  Cara menggunakan alat pengeditan video AI terbaru di Google Photos