Jakarta (ANTARA) – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menekan pentingnya menyelaraskan peraturan antar kementerian untuk operasi dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
“Peraturan menteri desa dan peraturan menteri dalam negeri harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025,” ujarnya dalam pernyataan pada Selasa.
Menurut Setiadi, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengatur mekanisme persetujuan dana oleh kepala desa untuk koperasi desa.
Sementara itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri mengatur mekanisme persetujuan dari bupati dan wali kota terkait pendanaan tersebut.
“Pengajuan dana harus sesuai dengan rencana usaha dan mempertimbangkan potensi serta kebutuhan desa,” kata menteri.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 tentang Prosedur Pinjaman untuk Pendanaan Koperasi Desa Merah Putih telah diterbitkan.
Peraturan ini bertujuan menyelesaikan masalah pendanaan melalui koperasi desa berdasarkan ketentuan yang diperlukan.
“Kami memantau program ini dengan ketat. Kami menjaga kredibilitas program, termasuk meminimalisir penyalahgunaan oleh pihak tertentu,” tegasnya.
Untuk memastikan operasional koperasi berjalan lancar, ia menilai kolaborasi dengan berbagai pihak, terutama bank BUMN, sangat diperlukan.
Kolaborasi tersebut mencakup peningkatan literasi keuangan dan pendampingan koperasi desa untuk mengoptimalkan penggunaan teknologi.
Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan sekitar 80 ribu koperasi desa yang dibentuk di seluruh Indonesia di bawah program Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada 21 Juli.
Koperasi ini diharapkan menjadi pusat layanan ekonomi dan sosial bagi masyarakat desa, menyediakan tabungan, pinjaman, serta layanan klinik, antara lain.
Berita terkait:
Sigi menggabungkan 3 program pemerintah untuk tingkatkan kedaulatan pangan
Berita terkait:
Koperasi Merah Putih sediakan gudang dan apotek: Presiden
Berita terkait:
Koperasi baru harus hindari praktik lama yang bermasalah: Prabowo
Penerjemah: Arnidhya Nur, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2025