Prabowo Subianto memberikan pidato yang penuh semangat pada pelantikannya sebagai Presiden Indonesia ke-8 pada tanggal 20 Oktober 2024, yang membangkitkan harapan di kalangan masyarakat.
Khususnya, Prabowo tidak ragu-ragu untuk menyampaikan komitmennya dalam memberantas korupsi.
Bahkan, ia menekankan isu eradicating corruption dua kali dalam pidato pelantikannya yang penuh semangat.
\”Saya sudah katakan, kita harus berani menghadapi dan memberantas korupsi, dengan perbaikan sistem, penegakan hukum yang tegas, dengan digitalisasi. Insya Allah, kita akan mengurangi korupsi secara signifikan,\” ujar Presiden.
Beliau kemudian menekankan pentingnya pemimpin memberikan contoh perilaku yang \”bersih\”.
Sebagian besar orang pasti setuju bahwa komitmen yang kuat dari Prabowo merupakan awal penting dalam perjalanan panjang menuju eradicating corruption di Indonesia.
Kartu skor mengenai upaya anti-korupsi di Indonesia belum mengalami peningkatan yang signifikan pada tahun 2024. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Perilaku Anti-Korupsi Indonesia (IPAK) 2024 adalah 3,85 pada skala nol hingga lima. Angka tersebut lebih rendah dari pencapaian tahun 2023 sebesar 3,92.
Dari skala indeks yang dirilis pada bulan Juli, dapat terlihat bahwa nilai indeks yang lebih mendekati lima menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku lebih anti-korupsi.
Sebaliknya, jika nilai indeks mendekati nol, itu menunjukkan bahwa masyarakat berperilaku lebih memperbolehkan terhadap korupsi.
Upaya memberantas korupsi dalam beberapa tahun terakhir juga patut diapresiasi.
Beberapa kasus besar telah terungkap oleh lembaga hukum negara, baik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan Agung.
Sebagai contoh, kasus proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS), yang diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp8 triliun (US$1 = Rp15.633), dan kasus perdagangan komoditas timah, yang menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Baru-baru ini, kasus kasasi Ronald Tannur menarik perhatian besar, dengan penyidik menemukan bukti suap berupa uang tunai dalam rupiah dan denominasi asing di rumah Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Publik terkejut dengan hampir Rp1 triliun uang tunai yang ditemukan di rumah Ricar, yang diduga sebagai makelar dalam kasus tersebut. Angka itu tidak termasuk logam mulia emas senilai sekitar Rp75 miliar.
Di antara kasus yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan KPK, kasus impor gula yang melibatkan Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) juga menarik perhatian publik.
Harapan baru
Komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi yang disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam pidatonya setelah pelantikan telah memberikan harapan baru bagi masyarakat negara.
Pernyataan itu setidaknya akan berfungsi sebagai peringatan atau peringatan keras bagi semua pejabat dan pemimpin negara untuk menjauhi korupsi.
Tidak hanya dalam pidato, misi kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang dikenal dengan Asta Cita, juga menekankan eradicating corruption.
Poin 7 dari 8 poin Asta Cita menyatakan bahwa Prabowo-Gibran akan memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokratis, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Poin 7 Asta Cita bisa diinterpretasikan sebagai memperkuat upaya untuk mencegah dan memberantas korupsi melalui perbaikan yang signifikan pada birokrasi, hukum dan institusi-institusinya, dan, tentu saja, orang-orang penting yang membuat keputusan di institusi hukum itu sendiri.
Masyarakat juga memiliki harapan tinggi dari calon pemimpin dan Dewan Pengawas KPK yang kini ada di meja DPR.
Angka, kredibilitas, dan kemandirian pemimpin dan Dewan Pengawas KPK di masa depan juga merupakan faktor penting untuk menentukan keberhasilan program pemberantasan korupsi yang dipromosikan oleh Prabowo.
Hal lain yang sangat penting untuk membubarkan asumsi masyarakat bahwa orang korup tidak menderita karena tetap kaya setelah menjalani hukumannya adalah Rancangan Undang-Undang Pengenaan Sita Aset, yang drafnya telah diserahkan ke DPR.
Pemerintah masih menunggu undangan dari DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pengenaan Sita Aset, yang diharapkan akan menjadi ancaman tambahan bagi pelaku korupsi, yang tidak hanya menjalani hukumannya tetapi juga menjadi miskin.
Pengenaan aset juga memungkinkan pengembalian aset negara dari potensi kerugian yang lebih besar akibat korupsi.
Sementara itu, koruptor tidak lagi memiliki kesempatan untuk sepenuhnya menikmati hasil korupsinya. Di sini, pelacakan aset yang berasal dari korupsi juga sangat penting.
Dampak korupsi
Dampak negatif korupsi pada masyarakat, termasuk pelanggaran hak asasi manusia karena dapat merampas hak konstitusional dan hak asasi warga, tidak boleh dianggap enteng.
Sebagai contoh, korupsi dapat mempersulit akses ke pendidikan, atau sering melibatkan suap untuk mendapatkan layanan yang seharusnya gratis.
Kemudian, ada ancaman kerusakan ekonomi. Korupsi dapat mengancam pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan kemiskinan, ketimpangan pendapatan, dan mengganggu daya saing global akibat kebocoran anggaran.
Korupsi juga merusak kepercayaan publik pada institusi, dan yang lebih buruk, mengikis kepercayaan pada sektor publik dan otoritas publik.
Korupsi juga menyebabkan kualitas barang dan layanan menjadi lebih buruk dari seharusnya, membuatnya lebih mahal dan memakan waktu dalam memperolehnya.
Perilaku korup dapat juga merusak nilai-nilai etika dan keadilan, mengganggu stabilitas sosial, dan membahayakan pemerintahan hukum.
Di samping menghambat investasi, korupsi juga dapat menyebabkan demoralisasi, menurunkan moral pegawai dan pejabat serta membuat orang meragukan nilai kerja keras dan inovasi yang seharusnya menjadi bagian dari budaya.
Pada tahap tertentu, korupsi bahkan dapat merusak reputasi suatu negara.
Dengan komitmen kuat pemerintahan Prabowo-Gibran, didukung dengan perbaikan dalam sektor hukum dan aparatusnya, korupsi harus diberantas dari akarnya agar Indonesia benar-benar mencapai zaman keemasannya pada tahun 2045.
Berita terkait: Prabowo bersumpah tindakan tegas terhadap korupsi di semua tingkat pemerintahan
Berita terkait: Presiden menekankan nol toleransi terhadap korupsi dalam kabinet retreat
Penerjemah: Suryanto, Yashinta Difa
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2024