Menumpas Pelaku Pembacokan Pemudik di Cianjur, Dooor!

Kamis, 11 April 2024 – 15:16 WIB

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto saat menghadirkan MAF, pelaku pembacokan terhadap pemudik, beserta barang bukti jaket gerombolan bermotor, senjata tajam dan telepon gengam milik korban pemudik. Foto: ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR – Kepolisian terpaksa menembak MAF alias Pelangi, 25 tahun, yang merupakan pelaku pembacokan terhadap pemudik di Cianjur, Jawa Barat, pada Minggu (7/4).

“Pelaku melawan saat hendak ditangkap dan terpaksa ditembak di bagian kaki,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Tono Listianto saat dihubungi di Cianjur, Kamis.

Tono menjelaskan bahwa pelaku harus ditembak di kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas ketika hendak ditangkap di wilayah Kecamatan Warungkondang pada Selasa (9/4).

“Karena pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas, maka petugas harus menggunakan tindakan tegas dengan menembak pelaku di kaki. Pelaku merupakan anggota dari gerombolan bermotor,” katanya.

Berdasarkan pengakuan dari pelaku tersebut, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur. Kedua pelaku tersebut ikut terlibat dalam pembacokan terhadap pemudik dan menyerang warga.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-1e KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang perubahan Ordonnatie Tijedelijke Bijzonder strafbepaligen (STBL 1948 Nomor 17 dan UU Terdahulu Nomor 8 Tahun 1948) dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

Sebelumnya, seorang pemudik yang melintas di Jalan Raya Pasirhayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur, mengalami luka-luka akibat serangan senjata tajam yang dilakukan oleh anggota gerombolan bermotor saat mencoba mempertahankan telepon genggamnya.

Setelah melakukan aksinya, gerombolan bermotor tersebut juga menyerang warga yang mencoba membantu pemudik tersebut.

MEMBACA  Dua Pelaku Pembunuhan Calon Taruna TNI AL Ditangkap, Serda AAM Dapat Rp 200 Juta