Menuju Wajib Halal Oktober 2024, BPJPH Menggelar Sosialisasi di 5.040 Titik Sentra Pelaku Usaha.

Selasa, 5 Maret 2024 – 19:26 WIB

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bekerja sama dengan para pemangku kepentingan JPH di seluruh Indonesia untuk meningkatkan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 (WHO-2024).

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program sosialisasi, edukasi, dan literasi Jaminan Produk Halal sebelumnya, termasuk kampanye wajib sertifikasi halal di 1.012 titik pada tahun sebelumnya. “Dalam tiga bulan ini, kami akan menyasar minimal 5.040 titik sentra pelaku usaha di seluruh Indonesia,” kata Aqil dalam keterangannya pada Selasa, 5 Maret 2024.

Dia menjelaskan bahwa sosialisasi WHO-2024 ditingkatkan dalam rangka menyambut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang. Kegiatan WHO-2024 ini akan dilaksanakan secara serentak di 34 provinsi, dengan menyasar minimal 170 titik strategis sentra pelaku usaha.

Selama bulan Maret hingga Mei 2024, Aqil memastikan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan di 170 lokasi berbeda, di 34 provinsi dan 3.000 desa. “Sehingga minimal 5.040 sentra pelaku usaha akan terjangkau sosialisasi WHO-2024 ini,” ujarnya.

Aqil menegaskan bahwa WHO-2024 bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para pelaku usaha, pemangku kepentingan, dan masyarakat bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai amanat undang-undang, dengan tahap pertama pemberlakuannya akan dimulai pada Oktober 2024.

Pemberlakuan tahap pertama kewajiban sertifikasi halal tersebut sesuai ketentuan PP Nomor 39 Tahun 2021, diberlakukan bagi tiga kelompok produk yaitu makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, serta jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Berdasarkan data Sihalal, lanjut Aqil, saat ini terdapat 3,9 juta produk yang telah memiliki sertifikat halal, namun masih ada produk makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal. Oleh karena itu, BPJPH bersama pemangku kepentingan terkait perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk memberikan sosialisasi, edukasi, dan informasi kepada publik dan semua pemangku kepentingan mengenai wajib sertifikasi halal Oktober 2024.

MEMBACA  Militer Israel Merilis Video yang Menunjukkan Keluarga Bibas Dalam Penawanan pada Tanggal 7 Oktober

BPJPH sebagai institusi negara yang menjalankan penyelenggaraan JPH berinisiatif sebagai pihak yang mengoordinasi para mitra strategis agar dapat bekerjasama dalam menjalankan kewajiban sertifikasi halal Oktober 2024.

Rangkaian kegiatan WHO-2024 di 34 provinsi hari ini dimulai dengan Rakor LPH dan LP3H, serta business matching kantin halal di tiga provinsi. Tim sosialisasi BPJPH, Satgas Layanan JPH, dan para pemangku kepentingan terkait lainnya melaksanakan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 dengan mengunjungi sejumlah lokasi para pelaku usaha untuk berinteraksi dan memberikan sosialisasi secara langsung, termasuk layanan konsultasi dan pengajuan sertifikasi halal di tempat (on the spot).