Menteri untuk menghentikan kenaikan biaya kuliah yang tidak rasional

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, bertekad untuk menghentikan kenaikan Single Tuition Fee (UKT) yang tidak rasional di perguruan tinggi.

“Kementerian akan merekomendasikan untuk menghentikan kenaikan UKT yang tidak rasional,” tegasnya dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI pada hari Selasa.

Pernyataannya tersebut disampaikan sebagai respons terhadap isu-isu yang beredar di masyarakat mengenai UKT yang melonjak, sehingga memicu protes mahasiswa di berbagai daerah.

Makarim mengingatkan perguruan tinggi negeri untuk tetap rasional dan wajar dalam menaikkan UKT, bahkan bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang lebih tinggi.

Menteri menyebut telah mendengar beberapa rumor mengenai kenaikan drastis biaya UKT untuk UKT di atas kategori kedua di beberapa perguruan tinggi negeri.

Makarim kemudian memastikan pihaknya akan segera mengevaluasi, memeriksa, dan melakukan penilaian terhadap kenaikan UKT yang melonjak ini untuk kemudian dihentikan.

“Saya ingin meminta kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi negeri dan program studi untuk memastikan bahwa kenaikan UKT harus rasional, wajar, dan tidak terburu-buru,” ujar Makarim.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian, Tjitjik Sri Tjahjandarie, menyatakan bahwa terdapat penambahan pengelompokan UKT di beberapa perguruan tinggi negeri, terutama untuk menyediakan fasilitas bagi mahasiswa dari keluarga berada.

Namun, masalah muncul ketika perguruan tinggi memberikan lonjakan besar dalam biaya UKT yang biasanya terjadi dari kelas empat ke kelas lima, dengan kenaikan rata-rata lima hingga 10 persen, yang menjadi polemik bagi mahasiswa.

Untuk itu, Makarim menyatakan bahwa regulasi baru UKT hanya berlaku bagi mahasiswa baru untuk tahun akademik berikutnya.

Selain itu, regulasi ini tidak akan diterapkan bagi mahasiswa baru dari keluarga berpenghasilan rendah karena mereka dikelompokkan ke dalam kelas UKT satu dan dua, dengan biaya kuliah yang ditetapkan oleh pemerintah.

MEMBACA  Tim sepak bola Indonesia U-23 menciptakan sejarah baru: PSSI

“Hal ini hanya berlaku bagi mahasiswa baru dan tidak akan berdampak bagi mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang tidak mencukupi,” tegas menteri.

Berita terkait: Perguruan tinggi negeri harus berhati-hati dalam menentukan biaya kuliah

Berita terkait: Penelitian universitas ‘spinouts’ sebuah tantangan: Rektor Unand

Penerjemah: Astrid Faidlatul H, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024