Pontianak, Kalbar (ANTARA) – Kementerian Kehutanan pada Sabtu menegaskan tidak akan toleransi terhadap warga yang sengaja membakar lahan di Kalimantan Barat saat puncak musim kemarau, yang biasanya berlangsung dari Juli hingga akhir Agustus.
“Seperti peringatan BMKG, Kalbar sedang menghadapi puncak musim kemarau. Jadi, kami nyatakan tidak ada toleransi untuk pembakaran,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Dalam rapat darurat penanggulangan kebakaran hutan, dia menyebutkan bahwa peraturan lokal yang memperbolehkan sistem tebang-bakar di lahan dua hektar bertentangan dengan aturan nasional.
Oleh karena itu, Nurofiq menekankan pentingnya langkah cepat, seperti membangun pagar dan menandai area rawan kebakaran hutan dan lahan, untuk mendukung pencegahan.
Dia juga menekankan pentingnya tindakan hukum tegas bagi pelaku pembakaran di area rawan seperti gambut, selain mengembangkan teknologi untuk pencegahan dan mitigasi.
Operasi modifikasi cuaca untuk mengurangi titik panas di provinsi ini telah membuktikan efektivitas pendekatan teknologi dalam menangani kebakaran, ujarnya.
“Beberapa hari lalu, hampir 400 titik panas terdeteksi di Kalbar, tapi pagi ini sudah tidak ada. Ini pencapaian luar biasa,” tambah Nurofiq.
Sementara itu, Gubernur Kalbar Ria Norsan mendorong kolaborasi multistakeholder untuk pencegahan dan mitigasi kebakaran di provinsi tersebut.
Dia meminta semua pihak terkait melindungi lingkungan dari aktivitas berbahaya yang dapat memicu kebakaran, yang tidak hanya merusak ekosistem tapi juga mengancam kesehatan dan ekonomi masyarakat.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan melaporkan bahwa kebakaran telah melalap 8.500 hektar lahan di seluruh Indonesia hingga Mei 2025, dengan sebagian besar disebabkan oleh faktor manusia.
Menanggapi kasus kebakaran saat musim kemarau, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan para menteri untuk menyiapkan langkah antisipasi, terutama di daerah rawan di Kalimantan dan Sumatra.
Berita terkait:
Pemerintah terapkan pendekatan kolaboratif pulihkan lahan gambut terbakar
Aturan perlindungan gambut diterapkan sistematis sejak 2015
Penerjemah: Rendra O, Rahmad Nasution
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025