Menteri Tegaskan Polisi di Pos Sipil Tidak Perlu Mengundurkan Diri Setelah Putusan

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan pada Selasa bahwa perwira polisi yang saat ini bertugas di posisi sipil tidak harus mengundurkan diri, meskipun ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang perwira aktif memegang jabatan seperti itu.

Dia menjelaskan bahwa putusan tersebut seharusnya hanya berlaku untuk penunjukan di masa depan, bukan untuk perwira yang sudah ditugaskan sebelum putusan dikeluarkan.

Putusan itu “tidak berlaku surut,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa perwira yang menerima peran sipil di bawah peraturan sebelumnya harus diizinkan menyelesaikan masa jabatannya, kecuali Kepolisian Negara memutuskan sebaliknya.

Berbicara di Kompleks Parlemen Jakarta, dia menekankan bahwa pemerintah sekarang harus memastikan bahwa penunjukan masa depan benar-benar mematuhi arahan pengadilan.

“Untuk mereka yang saat ini bertugas, kecuali institusi kepolisian menarik mereka, mereka tidak perlu mengundurkan diri, karena mereka memegang posisi mereka sebelum putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Agtas.

Dia menambahkan bahwa setiap transisi harus ditangani dengan hati-hati untuk menghindari mengganggu operasional institusi.

Dia mengatakan masalah ini akan ditinjau oleh Komisi untuk Percepatan Reformasi Polri, yang telah ditugaskan untuk mengidentifikasi peran sipil mana yang selaras dengan tugas kepolisian dan posisi mana yang tidak boleh lagi diisi oleh perwira aktif.

Tinjauan ini diharapkan dapat memperjelas batasan antara penugasan polisi dan fungsi administrasi sipil.

Agtas menunjuk pada institusi yang secara tradisi mempekerjakan perwira polisi aktif, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan mencatat bahwa beberapa kementerian juga mengoperasikan direktorat penegakan hukum.

Menentukan posisi mana yang memerlukan keahlian polisi, katanya, akan sangat penting untuk mencegah kesenjangan operasional selama reformasi.

“Mengenai putusan Mahkamah Konstitusi, saya percaya itu harus berlaku untuk calon yang baru, calon yang baru dinominasikan. Namun, mereka yang sudah bertugas tidak perlu mengundurkan diri,” ujarnya, menekankan bahwa kerangka transisi yang jelas akan membantu menjaga stabilitas di semua lembaga pemerintah.

MEMBACA  XCMG dan FinDreams Battery Menyelenggarakan Bersama Hari Baterai Super ke-3

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa perwira polisi aktif yang ditugaskan di posisi pemerintah sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas, dengan menyatakan bahwa peran ganda seperti itu melanggar prinsip-prinsip konstitusional tentang pengawasan sipil.

Keputusan tersebut, yang dikeluarkan pada Kamis (13 Nov) sebagai Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, membatalkan ketentuan yang mengizinkan perwira aktif memegang jabatan sipil tanpa melepas status mereka, yang secara efektif melarang penunjukan ganda di masa depan di semua lembaga negara.