Mataram, Nusa Tenggara Barat (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Hanif Faisol Nurofiq, mendorong pemerintah kota Mataram untuk meningkatkan upaya pengelolaan sampah guna menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Dalam kunjungannya ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya di Mataram pada hari Sabtu, Nurofiq menyatakan bahwa kota tersebut menghasilkan sekitar 200 ton sampah setiap hari, di mana saat ini 40 ton yang diolah. Pembangunan sedang berlangsung untuk menambah kapasitas menjadi 120 ton.
"Ini masih perlu ditingkatkan lagi," ujarnya.
Menteri menilai TPST Sandubaya merupakan fasilitas yang berfungsi dengan baik dan mampu mengolah 40 ton sampah per hari. Meski begitu, dia mengingatkan pemerintah setempat untuk mempertahankan kinerja tempat itu dalam menangani sampah dari rumah tangga, bisnis, serta sampah yang dibawa dari daerah lain melalui sungai.
"Saya harap pemkot bisa terus menjaga fasilitas ini untuk memastikan layanan pengelolaan sampah yang efektif," tambah Nurofiq.
Dia menegaskan kesiapan pemerintah pusat untuk mendukung upaya mengatasi masalah sampah yang tersisa dan mencapai cakupan pengelolaan sampah yang penuh di Mataram melalui pendekatan bertahap.
Nurofiq juga menekankan pentingnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mengurangi timbulan sampah melalui prinsip 3R — reduce, reuse, and recycle.
Pembangunan TPST Sandubaya seluas 5.300 meter persegi dimulai pada Oktober 2023 dengan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp19,9 miliar.
Fasilitas ini menangani 46 ton sampah setiap hari dari Kecamatan Sandubaya dan Cakranegara, yang terdiri dari 18 ton sampah organik dan 28 ton sampah plastik. Setelah dipilah dan diolah menjadi kompos, pakan maggot, dan paving block, TPST hanya menghasilkan enam ton sampah residu per hari.
Berita terkait: Indonesia akan investasi $5,5 miliar untuk rencana waste-to-energy di 33 kota
Berita terkait: Menteri tandatangani peraturan untuk dorong proyek waste-to-energy
Penerjemah: Resinta Sulistiyandari
Editor: Anton Santomo
Hak Cipta © ANTARA 2025