\”Jakarta (ANTARA) – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan perlunya pemerintah daerah untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam merumuskan kebijakan regional.
\”Kita semua tahu bahwa Jakarta menjadi tolok ukur bagi daerah lain di Indonesia, terutama terkait kebijakan dan regulasi regional,\” ujar Fauzi di sini pada hari Jumat.
\”Penting bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendalami isu-isu gender (dan mengintegrasikan perspektif gender) dalam mengembangkan regulasi dan kebijakan, khususnya yang terkait dengan perempuan dan anak-anak,\” ujar menteri tersebut.
Fauzi menyampaikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan terhadap diterbitkannya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara perkawinan dan perceraian.
Menteri menegaskan bahwa pemerintah daerah harus mengadopsi perspektif gender dalam membuat kebijakan. Hal ini sejalan dengan komitmen Kementerian PPPA untuk mempromosikan kesetaraan gender, sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2023.
Peraturan menteri tersebut menjabarkan parameter kesetaraan gender dalam undang-undang dan regulasi serta instrumen hukum lainnya.
Berita terkait: Kekerasan terhadap anak, perempuan menghambat pembangunan: kementerian
Menurut Fauzi, jika pembuat kebijakan tidak memahami dan mengutamakan perspektif gender, mereka dapat menciptakan kebijakan yang dapat mendiskriminasi perempuan.
\”Kita tidak ingin kebijakan tersebut memperburuk kondisi perempuan, terutama karena kita telah bekerja keras untuk menjaga martabat perempuan Indonesia. Oleh karena itu, kita memerlukan diskusi lebih lanjut untuk menemukan solusi yang efektif terhadap masalah ini,\” tegasnya.
Menteri menyebutkan bahwa timnya berencana untuk melakukan studi yang hasilnya dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merumuskan kebijakan yang mengatasi isu-isu perempuan dan anak-anak.
\”Perlu adanya diskusi lebih lanjut mengenai bagaimana menemukan solusi terbaik terhadap masalah ini. Kami akan menyusun studi berdasarkan perspektif kementerian yang dapat membimbing Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengatasi kontroversi seputar peraturan gubernur ini,\” ujar Fauzi.
Berita terkait: Pemerintah dorong pemimpin agama, cendikiawan dukung pemberdayaan perempuan
Penerjemah: Anita D, Kenzu
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak cipta © ANTARA 2025