Jakarta (ANTARA) – Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara memastikan bahwa program transmigrasi fokus untuk membangun ekosistem kesejahteraan yang terintegrasi. Ini termasuk lapangan kerja, pendapatan, pendidikan, kesehatan, dan fasilitas umum bagi masyarakat di wilayah transmigrasi.
“Transmigrasi tidak hanya fokus memindahkan orang, tetapi untuk mewujudkan kemakmuran bagi rakyat,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, pada Kamis (4 September).
Selain persepsi masyarakat, beberapa tantangan juga muncul dalam transmigrasi, termasuk ketidakpastian mengenai kesejahteraan transmigran setelah pindah ke wilayah baru, tambah Suryanagara.
Dia menekankan bahwa solusi untuk transmigrasi kedepan bukan sekadar menyediakan tanah, pekarangan, dan rumah, melainkan membangun ekosistem komprehensif yang mendukung kehidupan sejahtera bagi semua transmigran.
Ekosistem ini mencakup penyediaan sekolah, rumah ibadah, puskesmas, balai pertemuan, pasar, dan infrastruktur pendukung lainnya untuk memenuhi kebutuhan transmigran, jelasnya.
Dia mengatakan pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan penyediaan pekerjaan, pendapatan tetap, serta akses ke industrialisasi dan peluang hilirisasi untuk mendukung kemakmuran ekonomi yang berkelanjutan di wilayah transmigrasi.
Menteri menekankan bahwa strategi pembangunan transmigrasi saat ini bukan tentang memindahkan sejumlah besar orang, tetapi tentang mendirikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru yang mendorong migrasi secara sukarela.
“Solusinya bukan hanya memastikan para transmigran ini memiliki pekerjaan, pendapatan, dan aliran pendapatan yang tetap melalui industrialisasi dan hilirisasi, tetapi juga memastikan ekosistem yang mereka bangun memberikan kenyamanan,” paparnya.
Dengan pendekatan ini, pemerintah berharap wilayah transmigrasi dapat menjadi magnet ekonomi baru, memungkinkan pembangunan berjalan efisien tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara berlebihan.
Suryanagara menyatakan bahwa program transmigrasi 2025 fokus pada penempatan 94 persen transmigran secara lokal, sementara pemukim baru hanya enam persen.
Menurut dia, penempatan transmigrasi harus berdasarkan permintaan resmi dari pemerintah daerah, yang dilakukan melalui mekanisme kerjasama antar daerah, sesuai dengan undang-undang transmigrasi.
Berita terkait: Menteri tekankan fokus transmigrasi 2025 sebagian besar untuk warga lokal
Berita terkait: Kementerian bidik Selaparang sebagai hub teknologi untuk digital nomad
Berita terkait: Menteri akan revitalisasi sekolah di semua wilayah transmigrasi
Penerjemah: Muhammad Harianto, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025