Jakarta (ANTARA) – Menteri Perdagangan Budi Santoso telah mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir tentang skandal MinyaKita, di mana beberapa produk minyak goreng bersubsidi tidak memenuhi standar kuantitas yang ditetapkan pemerintah. Sambil mengakui adanya praktik tidak etis yang dilakukan oleh beberapa produsen minyak MinyaKita, Santoso menyatakan keyakinannya bahwa insiden-insiden tersebut tidak selalu mewakili seluruh industri minyak goreng bersubsidi.
“Masyarakat tidak perlu panik meskipun pelanggaran yang terungkap. Ya, kita harus bertindak terhadap penyimpangan seperti itu, tetapi kami meyakinkan Anda bahwa proses distribusi tetap berjalan,” ujarnya kepada masyarakat di Jakarta pada hari Rabu.
Santoso menekankan bahwa Kementerian Perdagangan, bersama dengan Satgas Pangan Polri, telah meluncurkan penyelidikan dan memantau produsen dan pengepakan ulang MinyaKita, yang juga dikenal sebagai minyak rakyat.
Menteri tersebut menyoroti bahwa sebagai hasil dari upaya kolaboratif ini, dua perusahaan, yaitu PT Navyta Nabati Indonesia dan PT Aya Rasa Nabati, ditutup karena keterlibatan mereka dalam skandal tersebut.
Dia menjamin kepada masyarakat bahwa mereka yang melanggar regulasi akan menghadapi sanksi administratif atau konsekuensi serupa dengan yang dihadapi oleh dua perusahaan yang disebutkan.
“Kami mengharapkan praktik yang bertanggung jawab, karena saya yakin tidak semua produsen dan distributor bersalah. Banyak produk minyak yang beredar di pasaran dapat dipercaya,” katanya.
Santoso menyampaikan pernyataan ini menyusul penemuan produk minyak MinyaKita dengan volume yang tidak sesuai dengan kuantitas yang tertera di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan pada 8 Maret.
Polri telah menetapkan kepala cabang dan manajer PT Aya Rasa Nabati, yang diidentifikasi sebagai AWI, sebagai tersangka dalam penipuan kuantitas minyak.
Skandal minyak ini melanggar Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2024 tentang minyak goreng kelapa kemasan dan tata kelola minyak rakyat, serta Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.