Jakarta (ANTARA) – Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini memperhatikan tiga area fokus dalam percepatan transformasi digital pemerintah. Dalam pernyataan dari kementeriannya di sini pada hari Kamis, Widyantini mencatat bahwa tiga area fokus tersebut adalah urusan institusi, perencanaan dan penganggaran, serta mekanisme pengadaan atau penugasan.
“Dibutuhkan penguatan institusi dan tata kelola transformasi digital, termasuk INA Digital, sebagai lembaga pelaksana,” katanya.
Menurut menteri, penguatan institusi dan tata kelola penting untuk debottlenecking atau menemukan solusi atas masalah transformasi digital lintas pilar lebih awal.
Dia menekankan perlunya koordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional untuk menyertakan transformasi digital pemerintah sebagai prioritas nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Widyantini menegaskan bahwa jika dimasukkan dalam RPJMN, maka kementerian dan lembaga terkait akan mengadopsi program transformasi digital prioritas dalam rencana strategis dan kerja mereka.
Selain itu, fase persiapan yang sedang berlangsung untuk RPJMN 2025-2029 memberikan kesempatan yang ideal untuk mempercepat dan mengintegrasikan inisiatif transformasi digital pemerintah.
Dia menilai bahwa transisi ke pemerintahan baru dapat mendukung percepatan transformasi digital.
Selain perencanaan melalui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, penganggaran oleh Kementerian Keuangan juga menjadi fokus.
Widyantini mengatakan bahwa Kementerian Keuangan dapat mengalokasikan dan mengonsolidasikan penganggaran untuk mendukung program prioritas yang telah ditetapkan, terutama yang terkait dengan transformasi digital pemerintah.
Sementara itu, terkait dengan fokus ketiga pengadaan dan penugasan, menteri menekankan perlunya merevisi standar harga yang sesuai dengan kondisi pasar untuk menarik bakat terbaik.
Selain itu, menciptakan mekanisme pengadaan atau penugasan yang fleksibel juga dianggap perlu untuk menampung kebutuhan pengembangan sistem prioritas.
Terakhir, dia juga menekankan perlunya memperbarui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik untuk mendukung transformasi digital pemerintah.
Berita terkait: Pemerintah serius tentang transformasi digital: Menteri Hafid
Berita terkait: Pemerintah mempersiapkan sistem keamanan cyber untuk mendukung transformasi digital
Berita terkait: Indonesia mengejar transformasi digital menuju golden era pada tahun 2045
Translator: Rio Feisal, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024