Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai telah menyerukan untuk meninjau izin senjata api untuk petugas penegak hukum dan warga sipil mengingat insiden terkini yang melibatkan penyalahgunaan senjata api, yang telah menyebabkan kerugian bagi individu yang tidak bersalah.
Pigai mengatakan dalam rilis pers pada hari Jumat bahwa kasus-kasus ini menunjukkan penyalahgunaan senjata api oleh petugas dan warga sipil, yang harus ditangani. Hal ini perlu dievaluasi karena melanggar prosedur dan penggunaan yang dimaksudkan dari senjata api.
Pigai menjelaskan bahwa ada aturan ketat yang mengatur penggunaan senjata api oleh petugas dan warga sipil, dan aspek hukum dan prosedur ini tidak boleh dilanggar.
“Penyalahgunaan senjata api yang tidak bertanggung jawab mengancam hak asasi manusia dan stabilitas sosial,” tegasnya.
Menurut menteri, insiden penembakan terbaru tidak hanya menciptakan ketakutan dalam masyarakat tetapi juga membahayakan hak atas kehidupan sebagaimana diuraikan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (KIHSP).
Pasal 3 DUHAM menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi. Oleh karena itu, penyalahgunaan senjata api yang membahayakan keselamatan individu merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
“Aspek penting dari hak asasi manusia adalah kebebasan dari rasa takut. Insiden penembakan terbaru ini jelas menimbulkan ketakutan dan mengancam kehidupan, sementara negara harus melindungi warganya,” tegas menteri.
Mengenai insiden penembakan di Jalan Tol Tangerang-Merak, yang melibatkan seorang petugas militer, Pigai berharap agar dilakukan penyelidikan menyeluruh atas kasus tersebut.
“Otoritas harus melakukan penyelidikan profesional demi keadilan bagi korban,” pungkasnya.
Berita terkait: Reformasi praktik kepolisian untuk mencegah penyalahgunaan senjata api
Berita terkait: Sidang etik polisi Indonesia terus berlanjut atas dugaan pemerasan DWP
Penerjemah: Fath Putra M, Resinta Sulistiyandari
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak cipta © ANTARA 2025