“
Minggu, 21 Juli 2024 – 17:33 WIB
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. Foto: Ricardo/JPNN
jpnn.com – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi menyerukan agar Israel segera mengakhiri pendudukan ilegal dari wilayah Palestina.
Seruan agar Israel hengkang dari Palestina disampaikan Menlu RI Retno menyusul keluarnya fatwa hukum bersejarah yang ditetapkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (19/7).
Berdasarkan fatwa ICJ, Indonesia menegaskan bahwa Israel harus mengakhiri pembangunan permukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya.
Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967, serta membolehkan seluruh warga Palestina yang diusir untuk kembali ke rumah mereka.
“Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/7).
Dalam fatwa hukum itu. kata Retno, Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah Pendudukan Palestina.
\”Karenanya, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,\” ucap Retno.
Indonesia memandang penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya.
Menlu RI Retno Marsudi menyerukan supaya Israel hengkang dari pendudukan ilegal di wilayah Palestina. Indoensia juga minta PBB segera bertindak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
\”