Menteri Koordinator AHY Menyerahkan 140 Sertifikat Tanah kepada Warga Kampung Kelahiran SBY

Jumat, 4 Juli 2025 – 01:20 WIB

Pacitan, VIVA – Pemerintah terus mempercepat program sertifikasi tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas kepemilikan lahan masyarakat. Dalam kunjungan kerjanya ke Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Kamis, 3 Juli 2025, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 140 sertifikat hak atas tanah kepada warga.

Baca Juga:
Natalius Pigai Usul Koruptor Dapat Diadili Pakai UU HAM

Penyerahan dilakukan secara simbolis di Desa Sirnoboyo, Kecamatan Pacitan, serta secara door to door langsung ke rumah warga penerima. AHY didampingi oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan.

Dari total 140 sertifikat yang dibagikan, terdiri atas:

  • 90 sertifikat dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)
  • 14 sertifikat tanah wakaf
  • 1 sertifikat lintas sektor untuk UMKM
  • 10 sertifikat barang milik negara (BMN) milik BBWS Bengawan Solo
  • 21 sertifikat barang milik daerah (BMD) milik Pemkab Pacitan

    Baca Juga:
    Kejaksaan Bakal Periksa Johnny Plate di Sukamiskin soal Korupsi PDNS, Ini Alasannya

    Menko AHY menegaskan bahwa percepatan program sertifikasi tanah ini adalah wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. "Kepemilikan sertifikat ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tapi juga membuka peluang akses permodalan bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM," ujar AHY.

    Ia juga menyampaikan bahwa program ini menjadi bagian dari Reforma Agraria serta penertiban aset negara dan daerah. "Dengan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, masyarakat dinilai lebih terlindungi dari potensi konflik dan praktik mafia tanah," tambahnya.

    Baca Juga:
    KPK Diminta Periksa Stafsus Menhub

    Ditekankan, program sertifikasi tanah nasional terus digencarkan pemerintah sebagai bagian dari transformasi tata kelola agraria yang inklusif dan transparan.

    Laporan: Agus Wibowo-tvone

    Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Elit PDIP: Kami Sedih dan Kecewa
    VIVA.co.id
    4 Juli 2025

MEMBACA  Ammar Zoni Menolak Persyaratan Nafkah Anak, Pengacara Memberikan Penjelasan