Jumat, 26 September 2025 – 20:34 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda penunjukan *e-commerce* atau *marketplace* sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang. Hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Baca Juga :
IHSG Ditutup Perkasa Jelang Akhir Pekan, Pembatalan Kenaikan Cukai Rokok Hembuskan Sentimen Positif
Menurutnya, Kementerian Keuangan sedang menguji sistem yang akan digunakan nantinya. Ketika sistem sudah siap, semua perusahaan *e-commerce* akan ditunjuk untuk memungut PPh 22 tadi.
“Kami tunggu dulu, paling tidak sampai kebijakan uang Rp200 triliun untuk dorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kami akan pikirkan nanti,” kata Purbaya dalam taklimat media di Jakarta, Jumat, 26 September 2025.
Baca Juga :
Menkeu Purbaya Pastikan Tarif Cukai Rokok Batal Naik Tahun Depan, Kebijakan Ini Disiapkan
Dia jelaskan, keputusan ini juga untuk memastikan kebijakan diterapkan secara adil dan tidak ada celah bagi pelaku industri untuk mangkir bayar pajak.
Namun, sembari siapkan sistem, Purbaya pilih untuk pantau efektivitas penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke perbankan terhadap aktivitas ekonomi.
“Jadi, kami nggak ganggu dulu daya beli sebelum dorongan ekonomi masuk ke sistem perekonomian. Itu belum kami diskusikan,” tutur Purbaya.
Seperti diketahui, penunjukan *e-commerce* sebagai pemungut PPh 22 dari pedagang sebelumnya sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 pada 11 Juni 2025 untuk menunjuk *marketplace* sebagai pemungut pajak dari pedagang daring.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
Photo : Kris – Biro Pers Sekretariat Presiden
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu 0,5 persen dari omzet bruto pedagang dalam setahun. Pungutan ini diluar PPN dan PPn BM.
Pedagang yang kena kebijakan ini adalah yang punya omzet di atas Rp500 juta. Sedangkan yang omzetnya di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini.
Pengecualian juga berlaku untuk transaksi lain, seperti layanan ekspedisi, transportasi daring (*ojek online* atau *ojol*), penjual pulsa, dan perdagangan emas. (Ant)