Menteri Ketenagakerjaan Beberkan Informasi Kenaikan UMP 2026

Sabtu, 11 Oktober 2025 – 20:09 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pembahasan mengenai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) masih dalam proses oleh pihak-pihak terkait.

Baca Juga :


Menteri LH: Pencampuran Etanol Bisa Kurangi Kandungan Sulfur BBM

“Ini (UMP) sedang dalam proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian terkait kenaikan UMP ini, ya,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di sela acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF), Jakarta, Sabtu.

Selain pembahasan konsep dan mempertimbangkan beberapa kajian, Yassierli memastikan pemerintah juga melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh dan pengusaha.

Baca Juga :


Hamas Sebut Pertukaran Tahanan dengan Israel Kemungkinan Mulai Senin Pekan Depan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli

Photo : ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

“Kemudian juga sudah ada dialog sosial, ya, untuk mendengarkan aspirasi dari buruh dan dari pengusaha. Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” ujarnya.

Baca Juga :


Trump Yakin Gencatan Senjata di Gaza Bertahan Lama: Semua Sudah Capek Perang

Lebih lanjut, Menaker menilai masih ada waktu untuk mempersiapkan aturan terkait kenaikan UMP untuk tahun 2026.

Ia berpendapat bahwa hal ini memerlukan keterlibatan semua pemangku kepentingan dengan mempertimbangkan berbagai usulan dan kajian yang relevan dan medalam.

“Semuanya harus dipertimbangkan, jadi kita harus mempertimbangkan banyak hal. Artinya ada faktor regulasi yang harus kita pertimbangkan,” kata Yassierli.

Menaker juga memastikan pemerintah akan memperhatikan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, kenaikan UMP harus dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

MEMBACA  Cara Menahan Kenaikan Harga Beras dan Membangun Kemandirian

“Putusan MK itu nomor satu, itu yang harus kita jalankan dulu, baru kita lihat nanti yang terbaik untuk Indonesia seperti apa,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen.

“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” kata Said Iqbal di Jakarta, Senin 11 Agustus 2025.

Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Sementara Mulai 13 Oktober

Penutupan dilakukan karena ada aksi bersih-bersih sampah, evaluasi, dan perbaikan tata kelola pendakian.

VIVA.co.id

11 Oktober 2025