Sabtu, 2 Agustus 2025 – 00:30 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberian pengampunan gak harus nunggu perkara inkrah atau punya kekuatan hukum tetap. Ini sebagai tanggapan atas kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan yang belum inkrah tapi sudah dapat amnesti.
Baca Juga:
Habiburokhman: Pemberian Amnesti Efektif Atasi Over Capacity Lapas
"Intinya, baik amnesti maupun abolisi, yang menghentikan proses penuntutan dan memberi pengampunan, gak ada aturan bahwa putusannya harus inkrah. Enggak ada," kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, pengampunan buat yang terjerat kasus hukum adalah hak prerogatif Presiden. Kepala Negara bisa kasih pengampunan kapan aja.
Baca Juga:
Daftar Lengkap Penerima Amnesti & Abolisi Presiden RI: Terbaru Hasto PDIP dan Tom Lembong
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Duplik
"Yang namanya grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu hak prerogatif Presiden, siapapun presidennya," ujarnya.
Baca Juga:
Respons Gibran soal Pemberian Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto
Pemberian amnesti dan abolisi disebut bagian dari rekonsiliasi. Presiden Prabowo Subianto ingin merangkul seluruh anak bangsa buat membangun bersama.
"Ini pertimbangan rekonsiliasi dan persatuan. Presiden mau semua komponen bangsa berpartisipasi. Presiden merasa semua anak negeri harus bersatu, apalagi dengan elemen politik," kata Supratman.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi buat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Rapat konsultasi untuk bahas surat Presiden ke DPR minta pertimbangan. Kami udah lakukan rapat dan dapat hasilnya," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Sidang Dakwaan Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
Hasil rapatnya, DPR setujui usulan Prabowo buat kasih abolisi ke Tom Lembong.
"DPR RI udah kasih pertimbangan dan persetujuan untuk abolisi Tom Lembong," lanjutnya.
Rapat juga memutuskan DPR setujui pemberian amnesti buat Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
"Kedua, DPR setujui amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto," tutupnya.
Halaman Selanjutnya
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi buat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.